Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Plt Kadis Perkim Bintan Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Teluk Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 16-12-2022 | 18:49 WIB
Asintel-Kejati-Lambok1.jpg Honda-Batam
Asintel Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan berinisial BW terkait proyek Jembatan Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan pada anggaran 2018 dan 2019.

Asintel Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni Plt Kadis Perkim berinisial BW, ia juga diperbantukan di BP Kawasan Bintan, dan Direktur PT Fajar Bintan Gemilang (FBG) berinisial D.

Kedua tersangka itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dengan kerugian negara sesuai perhitungan dari Tim Audit BPKP Kepri sebesar Rp 8,9 miliar di dua tahun anggaran kegiatan tersebut," papar Lambok di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Jumat (16/12/2022).

Lambok menjelaskan BW juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BP Bintan. Anggaran kegiatan proyek pembangunan jembatan itu dari BP Kawasan Otorita Batam, Selain itu Penyidik Pidsus Kejati Kepri terut memeriksa dari pihak BP Batam.

"Untuk motif Tipikor proyek itu adalah tidak sesuai spesifikasi pembangunan jembatan tersebut. Sehingga jembatan hampir runtuh dan tidak dapat digunakan," terang Lambok.

Editor: Yudha