Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Kepri 2020
Oleh : Putra Gema
Selasa | 13-12-2022 | 17:28 WIB
harry-G.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun anggaran 2020, hingga saat ini masih bergulir di Polda Kepri. Bahkan, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus telah menahan empat tersangka dalam ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, keempat tersangka, yakni Zu, On, Sa dan An. Kempatnya diduga telah menyebabkan kerugian uang negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Pengusutan kasus ini merupakan lanjutan dari kluster pertama dana hibah yang diungkap Ditreskrimsus Polda tahun 2021 lalu.

Penangkapan keempat tersangka, kata Harry, merupakan komitmen Dirkrimsus Kombes Teguh Widodo dan Wadirkrimsus AKBP Nugroho, untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun anggaran 2020 ini.

Keempat tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Kepri. "Benar, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Harry, Selasa (13/12/2022).

Untuk modus keempat tersangka dan kronologis penangkapan, lanjutnya, akan disampaikan dalam keterangan terbuka oleh Dirkrisus Kombes Teguh Widodo dalam waktu dekat.

"Informasi lebih detailnya akan disampaikan nanti secara langsung oleh Pak Dirkrimsus Polda Kepri ya," tutupnya.

Editor: Gokli