Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Negara Berdaulat, Berhak Putuskan Sendiri Hukum yang Digunakan, PBB Diminta Jangan Mendikte
Oleh : Irawan
Selasa | 13-12-2022 | 15:08 WIB
dave_laksono_henri_subiakto_b1.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPR F-Golkar Dave Akbarshah Fikarno (kanan) (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR F-Golkar Dave Akbarshah Fikarno merespons pernyataan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengkritik pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belakangan ini.

memutuskan sendiri hukum di dalam negeri.

"Tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa didrive (disetir) negara asing," kata Dave dalam keterangannya, Senin (12/12/22).

Dave menerangkan, Indonesia memiliki ahli hukum yang banyak dan proses revisi KUHP juga sudah dibahas cukup lama.

"Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU kita sendiri, kita tidak mempermasalahlan UU negara lain. Dan ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapapun, karena justru ini bakal melindungi kalau dipelajari secara detail," beber Ketum PPK Kosgoro 57 ini.

Bila ingin memberi masukan, lanjut Dave, adalah hal yang lumrah, tetapi hak Indonesia untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut.

Apakah melanggar hukum HAM internasional? Dave tak sependapat. Justru dengan hadirnya KUHP warga asing di Indonesia mendapat perlindungan. Ia meminta seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di RI untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.

"Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indoesia sebaiknya mempelajari dahulu isi substansi daripada aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat," tandas Dave.

Diberitakan sebelumnya, dalam siaran resminya, PBB mengaku prihatin, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.

"Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis penyataan PBB, Kamis (8/12/2022).

Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," tulis pernyataan itu.

KUHP belum berlaku pasca disahkan dalam paripurna DPR, nantinya 3 tahun proses sosialisasi KUHP termasuk kepada para penegak hukum.

Editor: Surya