Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Suap Bupati Buol

Hartarti Mundur dari Dewan Pembina Demokrat
Oleh : surya
Senin | 13-08-2012 | 12:37 WIB
Hartarti_Mudaya.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Hartarti Mudaya

JAKARTA, batamtoday - Pengusaha Hartati Murdaya menyatakan mundur dari anggota Dewan Pembina Partai Demokrat dan non aktif sebagai anggota partai. Bahkan Hartarti juga  mundur dari kedudukannya sebagai anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN).



"Keputusan itu saya ambil agar bisa lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang sedang menimpa saya, terkait penyuapan bupati Buol," kata Hartarti di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Menurut Hartarti, kasus ini bukanlah penyuapan bupati Buol, melainkan dirinya justru yang menjadi korban pemerasan oleh aparat pemerintah di daerah Kabupaten Buol.   "Perusahaan saya di Buol sudah beroperasi sejak tahun 1994. Tidak ada alasan bagi saya untuk menyuap, karena perusahaan sudah berjalan," katanya.

Namun,  Hartati menghormati apa yang dilakukan oleh KPK dan sebagai seorang yang taat hukum ia akan mengikuti semua proses yang dimintakan oleh KPK.

Atas dugaan keterlibatan dirinya melakukan penyuapan bupati Buol, Hartarti menyatakan akan berkonsentrasi penuh menghadapi sangkaan ini. Sebab, ia tidak pernah membayangkan harus menghadapi tuduhan penyuapan terhadap pejabat negara.

Untuk itulah Hartati memutuskan melepas jabatan sebagai anggota KEN dan mundur dari kedudukannya sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, serta memutuskan untuk nonaktif dari keanggotaannya di Partai Demokrat.

"Saya menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat karena diminta untuk berkontribusi memajukan partai. Demikian pula ketika diminta menjadi anggota KEN, saya menerimanya karena ini merupakan tanggung jawab saya sebagai seorang warga negara. Ketika sekarang ada persoalan yang menimpa diri saya, tentunya lebih baik saya mundur dari kedua jabatan tersebut, karena tidak mungkin saya menjalankan tugas sebagaimana seharusnya," kata Ketua Walubi ini.

Tidak ditahan
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Gatot Sukarno Adi menemui Ketua Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan Walubi agar penahanan Siti Hartati Murdaya tidak dilakukan cepat-cepat.

"Beliau sangat baik, dan beliau akan sampaikan bahwa ini (permohonan tersebut) nanti akan disampaikan dalam rapat pimpinan. Permohonan kami akan dibawa oleh beliau ke rapat pimpinan KPK," kata Gatot Sukarno Adi. 

Gatot mengatakan, batas waktu penangguhan penahanan Hartati, diserahkan kepada KPK. "Kami tidak menyampaikan batas waktunya karena yang tahu persis kan bagaimanapun KPK. Jadi kami hanya memohon karena kehadiran beliau (Hartati) masih kami butuhkan," katanya.

Perkumpulan Bhikkhu Sangha di bawah Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menahan Siti Hartati Murdaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Perwakilan Bhikkhu Shangha, Tadhista Paramitha Mahastawira, mengaku terpukul mengetahui Hartati dituduh menyuap Bupati Buol Amran Batalipu demi memuluskan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati Murdaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyuap Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, melalui anak buahnya yang bekerja di PT Hardaya Inti Plantatio