Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 09-12-2022 | 10:40 WIB
jaksa-aji-SP.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menolak nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni atas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sekolah (BOS) dan Komite Sekolah tahun anggaran 2017-2019 di SMKN 01 Batam.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (9/12/2022). "Kasus dugaan korupsi atas terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni akhirnya berlanjut ke tahap pembuktian," kata Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam.

Dikatakan Aji, dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022), majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan kedua terdakwa.

Penolakan eksepsi dari terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, dituangkan majelis hakim dalam putusan sela, yang dibacakan ketua majelis hakim Siti Hajar Siregar didampingi Albi Fery dan Saiful Arif di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah syarat formil dan materil, sehingga sidang atas kasus tersebut dilanjutkan ke pembuktian. "Dalam amar putusan selanya, ketua majelis hakim menyatakan menolak Eksepsi dari kedua terdakwa, karena dakwaan jaksa sudah lengkap, jelas, cermat dan sistematis serta telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses hukum di pengadilan tetap dilanjutkan," ujarnya.

Selain menolak Eksepsi terdakwa, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Pascaditolaknya Eksepsi dari para terdakwa, lanjut Aji, maka sidang atas perkara tersebut akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi. "Saya tegaskan lagi, Eksepsi yang diajukan terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni melalui Penasehat Hukumnya ditolak hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," timpal Aji.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Dedi pada persidangan sebelumnya, menjelaskan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Di mana, terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku kepala sekolah (Kepsek) bersama-sama dengan terdakwa Wiswirya Deni sebagai bendahara di SMKN 01 Batam diduga secara melawan hukum telah melenceng dalam pengelolaan keuangan di sekolah tersebut.

"Penyimpangan pengelolaan anggaran yang dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2017 hingga 2019. Baik itu Dana BOS maupun dana SPP (Dana Komite) tanpa melakukan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) melalui mekanisme atau ketentuan yang berlaku," kata Dedi, sapaan akrab Jaksa Dedi Simatupang saat membacakan surat dakwannya.

Selain tanpa melalui penyusunan RKAS, kedua terdakwa juga secara melawan hukum melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan Dana BOS dan dana Komite dengan melakukan penunjukan secara sepihak terhadap penyedia atau toko pada saat pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, para terdakwa juga melakukan mark up harga dengan cara yang beragam. Di antaranya, meminta kepada penyedia atau toko agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya, sehingga nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah SMKN 1 Batam baik BOS maupun Komite lebih besar nilainya dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak penyedia atau pihak toko.

"Dalam kasus ini, kedua terdakwa melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Misalnya, melakukan mark up harga agar nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah SMKN 01 Batam, nilai pengeluaran dari dana BOS maupun dana Komite lebih besar dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak penyedia atau pihak toko," ungkap Dedi.

Lanjut Dedi, selain menggunakan atau mencairkan anggaran yang tidak tercantum di dalam RKAS, kedua terdakwa juga melakukan kegiatan belanja atau pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kualitas pendidikan di SMKN 1 Batam.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni dalam pengelolaan anggaran SMKN 01 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite menyebakan kerugian keuangann negara mencapai Rp 468.974.117 (Rp 469,9 juta).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Gokli