Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langkah Tepat Pengesahan RKUHP
Oleh : Opini
Selasa | 06-12-2022 | 09:48 WIB
A-PENGESAHAN-RUKHP_jpg2.jpg Honda-Batam
Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli saat menghadiri pengesahan RKUHP di DPR RI. (Foto: Ist)

Oleh Arsenio Bagas Pamungkas

RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan pada bulan Desember ini. Pengesahan RUU ini sangat tepat karena merupakan produk hukum asli Indonesia yang diharapkan mampu memberikan keadilan kepada masyarakat. Masyarakat lega karena RUU ini akhirnya disahkan oleh DPR RI.

 

Tidak ada fraksi yang menolak pengesahannya. RKUHP wajib disahkan karena jika tidak, pembahasannya akan terlalu berlarut-larut. Mengingat pembuatan draft-nya sudah dilakukan sejak era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan sekarang waktu yang pas untuk pengesahannya.

KUHP sudah diganti dengan RKUHP karena Indonesia adalah negara merdeka, dan tidak boleh memakai produk hukum di masa penjajahan. Indonesia harus merdeka secara konstitusi dengan cara pengesahan RKUHP, yang merupakan RUU buatan para ahli hukum Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyatakan bahwa RKUHP disahkan jadi UU (KUHP) pada tanggal 6 Desember 2022. Pengesahan ini sesuai dengan keputusan badan musyawarah DPR RI.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati agar RKUHP dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II yang akan dilakukan pada rapat paripurna. Hal itu diputuskan setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I. Rapat itu langsung digelar usai Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP.

Namun semua fraksi menyetujui draft terakhir RKUHP sehingga RUU ini disahkan dengan cepat. Saat semua anggota DPR RI sepakat maka RKUHP sudah berlaku sehingga namanya menjadi KUHP, dan menggantikan KUHP versi lama yang sudah sangat ketinggalan zaman.

Pengesahan RKUHP sudah sangat tepat karena draftnya disetujui tak hanya oleh wakil rakyat, tetapi juga rakyat. Mereka setuju dengan pasal-pasal dalam RKUHP karena ada sosialisasi dari pemerintah, yang dilakukan di banyak kota/kabupaten di Indonesia. Dalam sosialisasi RKUHP dijelaskan mengapa KUHP harus diganti dan maksud dari pasal-pasalnya, sehingga masyarakat akan mengerti urgensinya.

Langkah pengesahan ini sangat tepat karena membuktikan demokrasi yang diaplikasikan oleh pemerintah. Sebenarnya jadwal penegsahan RUU ini pada Agustus 2022, sebagai kado kemerdekaan Republik Indonesia. Namun Presiden Jokowi minta agar jadwalnya dimundurkan, karena harus dilakukan sosialisasi dan dialog terlebih dahulu.

Setelah itu diadakan sosialisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga negara. Dalam sosialisasi ini demokrasi ditegakkan karena masyarakat bisa membuat undang-undangnya sendiri. Mereka memprotes beberapa pasal dalam RKUHP.
DPR RI mempertimbangkannya lagi dan menghapus beberapa pasal yang dirasa kurang pas.

Di antaranya pasal larangan unggas masuk ke pekarangan orang lain dan merusak kebun. Pasal larangan praktik tukang gigi, yang akhirnya direvisi karena mereka boleh melakukan profesinya asal hanya membuat dan memasang gigi palsu. Bukan menggantikan tugas dokter gigi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif, menyatakan ada beberapa alasan mengapa RKUHP cepat disahkan. Pertama, untuk menjamin kepastian hukum dan sesuai dengan hukum modern. RKUH sudah berorientasi pada hukum pidana modern yakni keadilan retributif, restoratif, dan rehabilitatif.

Pengesahan RKUHP sudah tepat karena sesuai dengan hukum modern. Di mana seorang narapidana diberi kesempatan untuk jadi manusia baru, setelah keluar dari penjara. Ia mendapat didikan mental dan keterampilan saat berada dalam penjara. Bukannya hukuman secara fisik yang merupakan sistem hukum kuno, karena masih berazas balas dendam.

Oleh karena itu istilah penjara diganti dengan lembaga pemasyarakatan. Para narapidana dididik agar nantinya menjadi anggota masyarakat yang tertib. Mereka tidak akan mengulangi lagi kesalahannya.

Pengesahan RKUHP sudah tepat karena dilakukan sebelum masa reses. Jika setelah reses maka akan terlalu lama menunggu dan ada kekhawatiran bahwa pengesahan akan mundur lagi jadwalnya.

Kemudian, pada masa reses, anggota DPR RI bekerja di luar gedung, mereka mengunjungi konstituen di daerah pemilihannya. Jika RKUHP sudah disahkan maka masyarakat akan aman dari kejahatan-kejahatan pidana. Mereka terlindungi oleh pasal-pasal dalam RKUHP yang lebih detail daripada KUHP.

Masyarakat sudah menanti RUU ini yang akan mengubah wajah hukum di Indonesia menjadi lebih modern. Azas balas dendam akan dihapuskan. Namun diganti dengan hukum restoratif dan rehabilitatif.

Pengesahan RKUHP merupakan berita yang menggembirakan karena akhirnya RUU ini disahkan. KUHP yang lama memang harus diganti dengan yang baru, karena tidak lagi sesuai dengan kehidupan masyarakat modern.*

Penulis adalah kontributor Persada Institute Jakarta