Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Binmas Polres Karimun Sosialisasi Tugas dan Wewenang Satpam
Oleh : Freddy
Rabu | 30-11-2022 | 20:04 WIB
satpam-karimun1.jpg Honda-Batam
Kegiatan sosialisasi Perpol tentang pengamanan swakarsa di Mapolres Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Binmas Polres Karimun melaksanakan sosialisasi Perpol No. 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa, Rabu (30/11/2022).

Kasat Binmas Polres Karimun, AKP Rizal Rahim mengatakan kegiatan ini diikuti 60 peserta dari pimpinan perusahaan dan BUJP serta Kepala Satpam yang ada di Kabupaten Karimun.

"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Sat Binmas Polres Karimun dalam bentuk koordinasi dan pengawasan kepada anggota satpam. Tujuannya agar satpam mengerti apa yang menjadi tugas pokok, fungsi, peranan dan wewenang dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya," terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa Satpam merupakan mitra kepolisian yang mengemban tugas kepolisian terbatas.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu pasal 3 dan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa," pungkasnya.

Editor: Yudha