Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluar Wilayah Kepri Pelanggaran Hukum Keimigrasian

Berlaku Mulai 24 Desember 2022, Kebijakan Multiple Entry Visa Khusus di Wilayah Kepri
Oleh : Putra Gema
Senin | 28-11-2022 | 14:12 WIB
luncur-VKBP1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat mendampingi Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana meluncurkan Multiple Entry Visa atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) di Kawasan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (28/11/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana secara resmi meluncurkan kebijakan multiple entry visa atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP) khusus di wilayah Provinsi Kepri.

"Kebijakan hanya untuk Kepri, tidak boleh keluar Kepri. Kalau nanti mereka keluar Kepri, itu akan dikenakan pelanggaran hukum keimigrasian," tegas Widodo, saat meluncurkan kebijakan pilot project itu bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Kawasan Nongsa, Kota Batam Senin (28/11/2022).

Ia menyebutkan, kebijakan VKBP ini nantinya akan dimulai pada 24 Desember 2022. VKBP ini ditunjukkan untuk orang asing di dalam berbisnis, termasuk keluar masuk di wilayah Kepri dan juga tinggal di wilayah Kepri.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung kepariwisataan Kepri juga memberikan ruang gerak bagi para pebisnis global. Dengan kemudahan terkait keimigrasian, potensi yang berimbas kepada pembangunan dan bisnis di Kepri bisa mendapatkan kemudahan.

"Mereka statusnya juga tidak boleh bekerja di Kepri, kecuali mereka bekerja menggerakan bisnisnya yang berada di negaranya dari sini, itu boleh. Intinya selagi mereka tidak mengambil keuntungan di wilayah kita, itu dibolehkan," terangnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Widodo berharap, dapat mendongkrak sektor kepariwisataan, juga dapat memberikan ruang gerak para pebisnis global dan para investor asing yang ingin melihat bagaimana potensi membangun bisnis mereka di wilayah Kepri. Dengan kebijakan ini, Imigrasi memberikan kemudahan-kemudahan keluar masuk dan tinggal di wilayah Kepri.

"Uji coba ini akan dilihat dulu perkembangannya sambil dievaluasi bersama dengan Kepala Daerah dan pelaku pariwisata bisnis di sini. Begitu kebijakan ini sudah bagus, maka segera kami resmikan untuk seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang turut hadir dalam peresmian itu, mengatakan kebijakan yang dibuat Ditjen Imigrasi itu menurutnya adalah kebijakan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha pariwisata di Kepri.

"Memang selama ini menjadi keluhan-keluhan bagi para pelaku usaha pariwisata, bahwa keinginan mereka setelah pandemi Covid-19 agar ada terobosan-terobosan dari pemerintah, dan ini salah satunya," kata Gubernur Ansar.

Namun, meski dengan adanya kebijakan ini, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi untuk bisa melihat perkembangan dari kebijakan tersebut. "Kita tahu setiap kebijakan pasti ada plus minusnya, dan tadi saya sudah mengatakan kepada Plt Dirjen Imigrasi bahwa kebijakan ini akan dievaluasi bersama dari waktu-waktu. Kami ingin bagaimana nanti kunjungan wisatawan ke Kepri tumbuh secara signifikan, tetapi juga ada sisi-sisi yang perlu dijaga dan dipertimbangkan," tutup Gubernur Ansar.

Editor: Gokli