Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kota Tanjungpinang Minta Temuan LHP-BPK Ditindaklanjuti Secara Hukum
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 10-08-2012 | 16:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang, meminta 20 kasus temuan BPK-RI di Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan APBD 2011, dapat segera diselesaikan Wali Kota Tanjungpinang dalam waktu 60 hari ke depan. Dan jika dalam waktu yang diberikan tidak dapat diselesaikan, agar dapat dilanjutkan ke proses hukum untu dilakukan pengusutan. 

 
Demikian dikatakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Tanjungpinang Asep Nana Suryana atas LHP BPK-RI dalam kesimpulannya, yang diterima batamtoday, Jumat (9/8/2012). 

Dalam kesimpulan hasil laporannya ketua Panja LHP BPK-RI menyatakan, dari hasil kegiatan pengawasan terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah di tahun anggaran 2011, tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas temuan-temuan, catatan dan rekomendasi BPK, sebagian besar belum dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai dengan yang direkomendasikan BPK.

"Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 10 ayat 2, DPRD akan melakukan pengawasan dan monitoring kepada pemerintah daerah untuk mendorong agar temuan dan rekomendasi pada opini wajar dengan pengecualian yang di peroleh pemerintah kota Tanjungpinang pada LHP BPKRI atas keuangan APBD 2011, dapat dikoreksi dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," jelas Nana. 

Selain itu, Panja DPRD Tanjungpinang juga merekomendasikan, pada pemerintah kota Tanjungpinang agar melakukan pemungutan retribusi khususnya di RSUD, Dinas KP2KE, PU dan BPPD dengan payung hukum dan aturan Perda.   

"Tidak adanya Surat Ketetapan Rekomendasi daerah (SKRD) dalam pemungutan retribusi, mengakibatkan lemahnya kontrol pemungutan retribusi, dan atas tindakan ini, DPPAKD tidak akan tahu berapa yang seharusnya jumlah retribusi yang dapat ditagih dan disetor ke kas daerah," ujarnya.

Selain itu, dengan tidak SKRD dalam pemungutan retribusi parkir, akan mengakibatkan kerugiaan daerah, karena pemungutannya diserahkan kepada pihak-pihak ketiga yang berdasarkan kavling-kavling dan jumlah yang tetap. 

Untuk itu, Panja mengusulkan agar dilakukan perbaikan peraturan pelaksanaan dengan melaksanakan, sistim penarikan retribusi parkir dengan karcis, dan memberikan patokan setoran minimum sesuai dengan survei yang dilakukan secara obyektif pada petugas yang berjaga.

"Untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam meminta karcis retribusi parkir, dapat dilakukan, melalui adanya undian karcis parkir berhadiah," jelasnya.

Sedangkan mengenai masih adanya temuan penganggaran yang menyalahi aturan penganggaran, dimana belanja barang dan jasa dimasukkan sebagai belanja modal, kedepan agar pemerintah dapat memperbaikinya. 

Sedangkan mengenai Tim Tindak Lanjut LHP Pemko Tanjungpinang, yang belum serius melakukan tindaklanjut temuan dan rekomendasi BPK, Panja mekomendasikan agar kepada Kepala Daerah, memberikan target kerja yang jelas kepada Tim Tindak Lanjut agar bekerja lebih serius, khusunya dalam hal pengembaliaan dana Rp1,6 miliar kerugian daerah, pada temuan BPK-RI di APBD 2011.  

"Kerugian-kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan dengan baik, hendaknya diserahkan ke proses hukum, "pungkas Nana Suryana.