Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, DPR Minta Publik Kawal RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Oleh : Irawan
Selasa | 15-11-2022 | 15:32 WIB
diskusI_ruu_pom_b.jpg Honda-Batam
Forum Legislasi bertajuk 'DPR RI Kebut Pengawasan Obat dan Makanan' di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/22022)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Herman Khaeron menilai perlunya peran besar masyarakat dalam membahas suatu aturan perundangan apalagi prihal pengawasan obat dan makanan.

Menurut dia, suatu RUU baik kesehatan atau apapun yang sedang dalam pembahasan diperlukan peran untuk memberikan masukan.

Sehingga, jika RUU tersebut disahkan mengedepankan harapan publik, dimana harapan tersebut dapat dituangkan dalam perundangan.

"UU harus melalui tahapan dan menjadi perspektif dan harapan masyarakat Jangan sampai muncul UU tidak pernah ada partisipasi masyarakatnya," ucapnya dalam Forum Legislasi bertajuk 'DPR RI Kebut Pengawasan Obat dan Makanan' di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/22022).

Saat ini, kata Herman yang juga politisi Partai Demokrat, dirinya bersama beberapa anggota Baleg DPR RI sedang menggodok RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang merupakan kebutuhan publik.

Oleh karenanya, ia berharap masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam mengawal jalannya pembahasan UU tersebut sebagaimana harapan semua orang.

"Jangan lagi orang jual obat tanpa izin pemerintah khususnya Kemenkes dan BPOM karena sekarang banyak yang jual obat yang tanpa ada izin dari Kemenkes dan BPOM," tutur dia.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena dari Fraksi Partai Golkar mengatakan RUU POM ini sudah dibahas di periode lalu, dan di carry over pada periode ini. Namun, baru dibahas lagi, karena baru masuk Program Legislasi Nasional.

"Sehingga kami membahas lagi dari awal untuk membahas lagi RUU POM ini. Kami kami sudah membahas dengan dua kampus UI dan Pelita Harapan untuk mendiskusikan konsepnya," kata Melkias.

DPR, lanjutnya, telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU POM secara lebih serius dengan mengirimkan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama.

"Saat ini terkait dengan lingkup yang kami coba bahas dan kami dalami di komisi IX, semua materi kami ini tidak lepas dari apa yang menjadi dasar hukum Badan POM hari ini," katanya.

Sementara itu, Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra mengatakan, di masyarakat saat ini terjadi kegamangan sosial, kecemasan dan kekwatiran terhadap malproduksi terhadap obat-obatan yang beredar luas di pasaran, yang menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Maka harus ada penyelidikan yang menyeluruh dan mendapatkan penyebab dari gagal ginjal akut pada anak nah ini. Ini belum ada langkah kongkret dari Kementerian Kesehatan, meski ada dugaan ketercemaran dari produk farmasi tertentu," ujar Hermawan.

Karena itu, lanjutnya, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mendorong agar kasus ini menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Tetapi, Kementerian Kesehatan tidak berani menyatakan hal ini sebagai KLB.

"Ini kita sayangkan, kenapa mengangkatnya menjadi KLB. Padahal dasarnya ada ada sisi regulasi di Kementerian Kesehatan terkait Peraturan Menteri Kesehatan tentang kejadian luar biasa penyakit tidak menular dan Peraturan Menteri Kesehatan yang berkaitan dengan kejadian luar biasa keracunan pangan," ungkapnya.

Editor: Surya