Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Diberi Gaji ke-13, PNS Tak Berhak Dapat THR
Oleh : ant/si
Jum'at | 10-08-2012 | 08:32 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak berhak menerima menerima tunjangan hari raya (THR), sebab tidak ada aturan pemberian THR untuk PNS karena sudah diberikan gaji ke-13


"Sama sekali tidak ada dalam aturan mengenai pemberian THR untuk para PNS," kata Wiharto, Deputi Pelayanan Publik Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta kemarin. 

Menurut dia, PNS hanya mengenal gaji ke-13 yang sudah diberikan pada Juli. Berkaitan dengan ada sejumlah daerah yang memberikan THR untuk PNS, Wiharto mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada dalam aturan.

"Kalaupun ada, itu kebijakan masing-masing instansi. Misal, di Kemenpan, PNS itu nabung diambil dari gajinya dan diberikan menjelang hari raya," katanya.

Sejumlah daerah di Tanah Air menggelontorkan dana besar-besaran untuk pemberian THR. Misalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan dana Rp7 miliar untuk membayar THR pegawai yang jumlahnya sebanyak 24.934 orang. Jumlah PNS di kabupaten itu sebanyak 20.581 orang, sedangkan tenaga kerja kontrak mencapai 4.353 orang.

Sementara itu, Pemkot Makassar sudah menyiapkan dana sebesar Rp 4 miliar untuk dibayarkan kepada 14.584 pegawai.

Meskipun demikian, sejumlah pemerintah daerah meniadakan THR untuk PNS karena tidak ada aturannya.

Ingin dilayani
Sementara itu Wiharto  mengatakan, pola pikir PNS yang masih ingin dilayani menjadi salah satu penyebab buruknya pelayanan publik. "Mayoritas disebabkan oleh sumber daya manusia yakni pola pikir yang masih ingin dilayani. Padahal seharusnya dia menjadi pelayan bagi masyarakat," kata Direktur Pelayanan Publik Kemenpan RB.

PNS yang mempunyai pola pikir seperti itu, lanjut dia, memperburuk pelayanan publik meskipun sarana dan prasarana sudah baik.

"Kalau pola pikirnya sebagai pelayan masyarakat, pasti tidak akan begitu terpengaruh jika sarana dan prasarana belum baik," ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenpan terus mendorong terciptanya reformasi birokrasi, tata laksana, dan prosedur yang mulai digulirkan pada tahun ini.

Kemenpan menilai pelayanan publik di Tanah Air masih lemah di berbagai sektor. Misalnya masyarakat mengeluhkan tidak tepat waktunya seperti yang terjadi di Puskesmas, pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah dan lainnya.

"Kemenpan terus mendorong agar setiap instansi publik menerapkan UU 25/2009 tentang pelayanan publik. Jika itu diterapkan, maka akan mengurangi terjadinya penyimpangan," katanya.

Dalam waktu dekat, Kemenpan juga merancang sistem penghargaan yang diberikan kepada instansi publik yang pelayanannya sudah baik.