Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Minta KPU Tanjungpinang Bekerja Lebih Transparan dan Akuntabel
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 18:44 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno meminta, agar KPU selaku pelaksana Pemilihan Kepala Daerah di Tanjungpinang, diharapkan dapat bekerja lebih transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan pelaksanaan. 


Hal itu dikatakan Suparno pada wartawan usai melaksanakan rapat kerja yang berlangsung secara tertutup di DPRD Tanjungpinang, Kamis (9/8/2012).

Transparansi dan akutabilitas KPU itu, dikatakan Suparno, harus dimulai dari pelaksanaan tahapan Pilwako, kelengkapan administrasi, evaluasi Daftar Pemilih Tetap hingga tidak ada pemilih ganda serta pelaksanaan visi misi calon wali Kota dan wakil wali kota yang hingga saat ini belum dimasukan KPU dalam jadwal tahapan Pilwako.

"Intinya, dalam rapat kerja ini, kita mempertanyakan sejumlah issu dan rumor masalah DPT Ganda dan transparansi serta akuntabilitas KPU dalam pelaksanaan Pilwako," kata Suparno.

Dari pertemuan, tambah Suparno, Panwas juga menyatakan temuan didasarkan atas investigasi Panwaslu, pada DPT ganda yang ada di empat kecamatan di Tanjungpinang, hingga DPRD meminta KPU agar dapat kembali memverifikasi, serta mencoret identitas warga yang masuk dalam DPT ganda tersebut.

"Kita juga mengusulkan, adanya sinkronisasi Disdukcapil atas DP4 yang diberikan ke KPU, dapat diubah, hingga pada tahun-tahun mendatang hal seperti ini tidak terjadi lagi," tambahnya.

Selain itu, DPRD juga mempertanyakan keberadaan Sekda Kota Tanjungpinang, yang hingga saat ini masih aktif menjabat dan bekerja dalam menghadiri rapat-rapat, termasuk pembahasan KUA-PPAS APBD dan urusan lain.

"Kami juga menanyakan, status surat pengunduran diri Sekda Kota Tanjungpinang, sebagaimana persyaratan pada pendaftarannya ke KPU, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 9 dan Peraturan KPU nomor  13 tentang persyaratan calon wali dan wakil wali kota dalam pendaftaran," ujarnya.

Hal ini dipertanyakan, lanjut Suparno, agar dalam pelaksanaan Pilwako tidak menjadi polemik dan cacat, yang membuat celah gugatan di masa yang akan datang.

Rapat Hanya Dihadiri 3 Anggota DPRD

Dari 25 orang anggota DPRD Tanjungpinang, rapat kerja DPRD kota Tanjungpinang, KPU, Panwas dan Dinas Kependudukan, ini hanya dihadiri tiga orang anggota DPRD bersama dua orang unsur pimpinan ketua dan wakil ketua DPRD.

Suparno yang ditanya, minimnya anggota yang mengikuti rapat tersebut, mengaku kalau sebelumnya, sudah diberitahukan pada seluruh anggota dewan agar hadir. Namun dengan alasan, sesuatu hal, anggota dewan sepakat hanya mengirim masing-masing utusan dari Komisi.

"Sebenarnya, sudah kita undang dan beritahukan sebelumnya agar seluruh anggota hadir, dalam rapat ini, namun ternyata, ada yang berhalangan, dan sebagian ada yang tugas di luar daerah," kata dia.