Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Razia Sumur Bor, Bapedal Batam Sita 16 Pompa Air
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 15:41 WIB

BATAM, batamtoday - Pihak Bapedal Batam berhasil mengamankan sebanyak 16 pompa air dari razia terhadap sumur bor yang dijadikan usaha ilegal penjualan bersih di daerah Bengkong beberapa waktu lalu.


Demikian dikatakan Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo kepada batamtoday, Kamis (9/6/2012).

"Dalam razia terhadap sumur bor kita telah menyita sebanyak 16 pompa air, semuanya diamankan di daerah Bengkong," ujar Dendi.

Temuan terbaru, lanjut Dendi, adalah razia uang dilaksanakan instansinya di Pasar Melati, Bengkong pada awal bulan Agustus 2012 lalu dimana petugas mengamankan sebanyak tiga mesin pompa milik pengusaha penjualan air sumur bor ilegal.

"Pompa air yang kita temukan langsung disita, dan pengusahanya kita berikan surat teguran," lanjutnya.

Razia terhadap sumur ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Wali Kota Batam yang diterbitkan pada bulan November 2011 lalu tentang dampak interusi air laut dan perubahan ekosistem tanah.

Adapun mereka yang dirazia adalah pengusaha sumur bor untuk pemakaian kepentingan komersil, daerah yang sudah dimasuki ATB dan daerah kerusakan lingkungan yang sudah parah.

"Akibat dari sumur bor ini dapat merusak tanah, perubahan ekosistem tanah, permukaan tanah amblas (turun) sehingga menyebabkan  struktur dan tekstur tanah berubah," terangnya.

Dendi menambahkan, jika usaha sumur bor ilegal itu semakin banyak dan tak terkendali dapat membuat kerawan ekosistem tanah di Batam dan gampang terjadinya turunnya kontur tanah di Batam, terutama di daerah dekan dengan laut.

"Menurut undang-undang penggunaan sumur bor itu harus ada izin, dan tidak bagi mereka yang melakukan komersilisasi," jelas Dendi.

Sementara ini dalam praktek di lapangan petugas langsung melakukan penyitaan terhadap mesin pompa yang ada, dan bagi pengusaha yang masih membandel akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi bila masih ditemukan ada praktek yang sama di lapangan.

"Kita akan memberikan sanksi tegas lagi jika masih ada praktek yang sama di lapangan nanti," pungkas Dendi.