Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Perlindungan Data Pribadi Digugat ke MK
Oleh : Redaksi
Minggu | 06-11-2022 | 16:35 WIB
uu_pdp_ilustrasi_b.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - UU Perlindungan Data Pribadi disahkan pada 17 Oktober lalu, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan  ini sudah didaftarkan di kepaniteraan MK dan masih diproses.

Gugatan tersebut dilayangkan warga Tambung, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan. Ia meminta Pasal 2 ayat 2 dibatalkan. Pasal 2 ayat 2 berbunyi:

Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga

"Menyatakan Pasal 2 ayat 2 UU 27/2022 bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum Leonardo Siahaan dalam berkas permohonan yang dikutip dari website MK, Minggu (6/11/2022).

Sejumlah alasan diajukan Leonardo Siahaan. Pertama, pasal itu dapat menimbulkan kerugian karena tidak adanya perlindungan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah

"Bahwa dalam kepentingan pribadi di kegiatan rumah tangga bisa melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan e-commerce. Dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga salah satunya ialah bisa melakukan bisnis e-commerce. Kegiatan bisnis e-commerce tidak luput dari perhatian kerentanan kebocoran data yang diakibatkan dilakukan oleh peretas meraup keuntungan yang sebesar-besarnya," ucapnya.

"Dan pelaku peretas bisa melakukan phising kepada target," tegasnya.

Selain itu, muncul fenomena cybercrime economy, yaitu ketika inside kebocoran data diikuti transaksi finansial.

"Biasanya terjadi pada perusahaan penyedia layanan seperti platform digital atau e-commerce yang diakibatkan adanya kecelahan kelemahan sistem yang dimanfaatkan pelaku," ucapnya.

Alasan lain yaitu semakin kemungkinan maraknya kelemahan perlindungan terhadap data pribadi orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Perlu diketahui dengan seksama pengertian Pemrosesan Data Pribadi yang diatur dalam UU PP meliputi pemerolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau penghapusan atau pemusnahan

"Maka dengan maraknya kasus pembocoran data telah otomatis asas-asas berdasarkan Pasal 3 UU 27/2022, tidak berguna sama sekali dikarenakan adanya pemberlakuan frasa tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," pungkasnya.

Editor: Surya