Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMKN 2 Batam Bijak dan Beretika dalam Bermedsos
Oleh : Devi Handiani
Senin | 31-10-2022 | 11:48 WIB
Bijak-bermedsos.jpg Honda-Batam
Asintel Kejati Kepri, Dr Lambok Sidabutar bersama pengibar bendera SMKN 2 Batam, dalam rangka Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin (31/10/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Dr Lambok Sidabutar bertindak sebagai inspektur upacara pengibaran bendera di SMKN 2 Batam, Senin (31/10/2022).

Hal ini, bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang secara rutin digelar Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Asintel Kejati Kepri, Dr Lambok Sidabutar memberikan amanat di hadapan siswa/i SMKN 2 Batam dengan mengambil tema 'Bijak dan Beretika dalam Bermedia Sosial berdasarkan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)'.

Seribuan siswa/i dari SMKN 2 Batam yang sekolahnya dikenal dengan Motto 'Bersih Enak Rajin Maju Ulet Terampil Unggul (BERMUTU)' mendengarkan dan menyimak dengan bersemangat dan antusias atas paparan dari Asintel Kejati Kepri.

Dr Lambok menerangkan, ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE antara lain menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online.

"Melalui kegiatan JMS ini, jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Kepri sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE. Ini agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan," ucap Dr Lambok Sidabutar.

Dijelaskannya, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah generasi muda penerus bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi jaksa.

"Profesi jaksa termasuk tugas dan wewenang sebagai Aparat Penegak Hukum sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah," tutupnya.

Hadir pada kesempatan itu, Kabid Pembinaan SMA Disdik Kepri, Heru Sulistyo; Kabid Pembinaan SMK Disdik Kepri, Osnardi dan Kepala SMKN 2 Batam, Nursya'bani serta seluruh guru dan Staff pada SMKN 2 Batam.

Editor: Gokli