Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tulis Berita Judi Marak, Wartawan Digelandang Polisi di Depan Anak Istri
Oleh : Redaksi
Senin | 31-10-2022 | 08:04 WIB
A-BERITA-JUDI-MARAK_jpg2.jpg Honda-Batam
Berita judi togel yang membuat polisi menjemput paksa wartawan Manado Post. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Manado - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan Koran Harian Manado Post, Julius Laatung (JL), Sabtu (29/10/2022) lalu.

Menurut Nando, demikian Ketua DPD PJS Sulut itu disapa, ini buntut ketidakcermatan oknum Polres Tomohon dalam bertindak dan menilai sebuah masalah.

Untuk itu DPD PJS Sulut meminta agar Kapolda Polda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.

"Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan," tegasnya dalam keterangan persnya yang diterima BATAMTODAY.COM, Senin (31/10/2022).

Dijelaskan Nando, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

"Selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab," papar Pemred media siber, Barometersulut.com itu.

Ditambahkanya juga, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Atas tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, PJS Sulut mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam aksi yang tidak terpuji itu.

Diduga aksi penjemputan tersebut terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10/2022) dengan judul berita Togel Diduga Kembali 'Subur' di Wilhum Polres Tomohon.

Lebih miris lagi, saat dijemput paksa wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tomohon juga mendesak Polda Sulawesi Utara agar mencopot Kapolres Tomohon atas penjemputan paksa wartawan Manado Post Biro Tomohon, Juliun Laatung (JL).

Ketua PWI Tomohon, John Paransi menyayangkan penjemputan paksa karena wartawan memberitakan peristiwa perjudian yang tengah digalakkan untuk diberantas.

John menilai penjemputan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan. "Sama sekali tidak sesuai prosedur," katanya dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (30/10/2022).

Ia menegaskan PWI Tomohon mengecam tindakan Polres Tomohon yang mengintervensi tugas wartawan. "Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon," ujarnya.

Senada dengan PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado juga mengecam tindakan polisi yang bertugas di Polres Tomohon, yang melakukan penjemputan terhadap Julius Laatung itu.

Apalagi, Julius dijemput di hadapan istri dan anaknya. AJI Manado menilai aksi polisi yang bertugas di Polres Tomohon tersebut mencoreng MoU antara Dewan Pers dan Polri yang memiliki lingkup terkait perlindungan kemerdekaan pers.

"AJI Manado mengecam segala tindakan yang mengancam kebebasan pers," kata Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon, Minggu (30/10/2022).

Fransiskus mengatakan, aksi polisi yang menjemput wartawan dengan dalil apapun jika berkaitan dengan berita adalah hal yang tak bisa dibenarkan.

Apalagi menurut Fransiskus, alih-alih menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil wartawan yang menulis berita.

"Kalau karena berita atau karya jurnalistik maka yang dipanggil adalah Pemimpin Redaksi bukan reporternya. Kalau berita itu merugikan polisi, ya gunakan hak jawab sesuai Undang-undang Pers," kata Fransiskus.

Dia menambahkan jika polisi memanggil wartawan karena yang bersangkutan terlibat judi atau pidana, maka itu di luar Undang-undang Pers.

Lanjut dikatakan Fransiskus, dalam kerja jurnalistik, wartawan telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dan untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media.

"Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers, di mana panduannya bisa dilihat di tautan: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur," kata Fransiskus kembali.

Kepada rekan-rekan wartawan, Juliun Laatung mengungkapkan, dirinya digelandang polisi dengan pakaian seadannya dan membuat panik istri dan anaknya yang masih balita.

Di kantor polisi, Juliun sempat diminta keterangan selama dua jam. Bahkan dipaksa membuat surat pernyataan

"Saya kemudian disuruh untuk menandatangani surat pernyataan Tidak Keberatan, terkait proses penjemputan dan klarifikasi soal berita togel. Saya pun mengiyakan, dan mengatakan tidak ada unsur paksaan. Tapi sebelumnya juga, saya sudah direkam video, yang menyatakan saya tidak keberatan atas panggilan klarifikasi di unit Reskrim Polres Tomohon," Juliun menjelaskan.

Selama pemeriksaan ia memgaku dicecar soal dari mana mendapat informasi judi togel beredar di Desa Lemoh, Tomohon. Juliun memberitakan kasus judi tersebut pada Jumat (28/10/2022). Kepada polisi, ia menjelaskan bahwa info bersumber dari pembicaraan sesama wartawan berdasar informasi warga.

Juliun menyayangkan aparat kepolisian belum melaksanakan instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto agar polisi lebih humanis dalam bertindak. Termasuk dalam merespon informasi perjudian alias praktik 303.

Menanggapi kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menyatakan telah melakukan koordinasi dan memastikan aparat yang menjemput jurnalis mendapat teguran.

"Petugas yang menjemput kami tegur. Itu tidak bisa menjemput seperti itu. Harusnya mereka tanya saja, di mana pelaku togel berada. Jangan menjemput wartawan seperti itu. Kami mohon maaf atas kejadian tersebut. Karena teman-teman media selama ini merupakan mitra dari kepolisian," kata Abraham.

Sumber: Antara/manadopost.jawapos.com
Editor: Dardani