Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tangjungpinang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bisnis Solar
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 27-10-2022 | 19:01 WIB
tersangka-penggelapan11.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan saat diperiksa di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial RP (34), tersangka kasus penipuan bisnis jual beli minyak solar ke Singapura.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RP.

Dijelaskan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 23 Maret 2022 korban bertemu dengan saksi YK dan tersangka di kedai kopi pinggir laut, Kota Tanjungpinang. Ketika itu saksi YK dan tersangka menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20% dari penyertaan modal.

"Adapun bisnis yang ditawarkan berupa jual beli minyak solar ke negara Singapura. Tersangka adalah seorang nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan," ujar Kasat Reskrim, Kamis (27/10/2022).

Dimana berdasarkan penyampaian tersangka kepada korban memiliki rekanan kapal bungker yang stanby di wilayah perairan lintas internasional, kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura.

"Teknisnya sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke singapura terlebih dahulu mengisi/buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring, nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik singapura dan memperoleh selisih/keuntungan," terangnya.

Akibat keuntungan yang menggiurkan tersebut, korban menyerahkan uang modal dimulai sejak tanggal 24 Maret 2022 s/d 27 April 2022 ditransfer langsung ke rekening milik tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa bisnis yang ditawarkan kepada korban adalah fiktif dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Total uang yang belum dikembalikan kepada korban sebesar Rp 76 juta," ujarnya.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka.

"Kemudian Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 saudara RP dipanggil Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang selanjutnya dilakukan pemeriksaan Sebagai tersangka di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan," tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Editor: Yudha