Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Disidang di PN Tipikor Tanjungpinang

Berkas Perkara Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Telah Lengkap
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 27-10-2022 | 16:55 WIB
korupsi-BOS-SMKN1.jpg Honda-Batam
Lindeawijaya Suroso dan Bendahara dana Bos, Wiswirya Deni saat ditetapkan sebagai tersangka dk Kejari Batam. (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Bos tahun anggaran 2017-2019 di SMKN 1 Batam yang menyeret Kepala Sekolah Lindeawijaya Suroso dan Bendahara dana Bos Wiswirya Deni menjadi tersangka, dalam waktu dekat akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.

Dimana, berkas perkara atas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Bahkan, penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II atas tersangka Lindeawijaya Suroso dan Wiswirya Deni dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sekolah (Bos) di SMKN 1 Batam," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra di Kantor Kejari Batam, Kamis (27/10/2022).

Riki mengatakan penyerahan kedua tersangka dan beberapa barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam proses tahap II, kata Riki lagi, kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya Bobson Simbolon.

Setelah penyerahan tahap II selesai, kedua tersangka ini akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan di Rutan Mapolsek Batuampar, Kota Batam.

"Dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk segera disidangkan," terangnya.

Untuk diketahui, Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMKN 01 Batam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 sebesar Rp 468 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakosa mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, tim Pidsus Kejari Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan secara maksimal.

Penetapan tersangka, kata Aji, setelah hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang telah dirampungkan pihak BPKP Kepri.

"Dari hasil audit BPKP, diketahui bahwa nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp Rp 468.974.117," kata Aji.

Editor: Yudha