Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Kronologi Penangkapan Ratusan Karton Mikol Selundupan di Perairan Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 21-10-2022 | 18:18 WIB
tangkap-mikol1.jpg Honda-Batam
Penangkapan kapal kayu pengangkut ratusan karton mikol selundupan dari Singapura di Perairan Sengkuang, Kota Batam oleh tim gabungan Bea Cukai dan Lantamal IV. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Lantamal IV bersama Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan kapal kayu bermuatan minuman beralkohol (Mikol) di perairan Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (20/10/2022) malam.

"Ya benar, kolaborasi dengan Lantamal. Kita disupport habis," kata Rizki saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (21/10/2022).

Dijelaskannya, kapal kayu tersebut diamankan karena kedapatan membawa ratusan karton mikol ilegal yang dibawa dari Singapura.

"Untuk rincian berapa banyaknya, masih dalam tahap penghitungan," ujarnya.

Adapun mikol yang berhasil diamankan yakni jenis mikol golongan C, diantaranya, Chivas, Red Label, Gordon's, Jose Cuervo, Macallan, dan Carlo Rossi.

Rizki menegaskan, penindakan tersebut merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara Bea dan Cukai Batam bersama Lantamal IV untuk mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri ke Perairan Indonesia.

Di tempat berbeda, salah satu sumber BATAMTODAY.COM yang enggan dicantumkan namanya menjelaskan, ratusan karton mikol ilegal tersebut diduga kuat merupakan milik salah satu pengusaha Batam berinisial Ak. Sedangkan kapal tersebut diketahui merupakan milik Hb.

Editor: Yudha