Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Terima Limpahan Berkas Perkara Penyelundupan Limbah B3
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 20-10-2022 | 16:52 WIB
TPPU-Acing1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis. (Dok Batamtoday.com).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, akhirnya melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus penyelundupan limbah beracun (B3) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Iya benar. Kemarin, Selasa (18/10/2022) penyidik PPNS Gakkum KLHK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Kepri," kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM melalui sambungan selularnya, Kamis (20/10/2022).

Dijelaskan Nixon, dalam berkas perkara itu penyidik PPNS Gakkum KLHK mencantumkan dua nama yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan limbah beracun (B3) dari luar negeri ke wilaya Kepulauan Riau.

Kedua tersangka tersebut, kata dia, adalah Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko dan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) sebagai Koorporasi.

Penetapan tersangka, katanya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : S.274/PHPLHK-TPLH/PPNS/09/2022 tanggal 20 September 2022.

"Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Nixon.

Setelah menerima limpahan berkas tahap I dari penyidik, kata dia, Kejati Kepri akan menunjuk jaksa peneliti untuk melakukan penelitan terkait persyaratan formil dan materilnya. Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Namun jika belum, maka berkas tersebut akan di P-19.

"Bila dalam penelitian syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka segera diterbitkan P-21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," tegasnya.

Sebelum menerima berkas (Tahap I), kata dia, Kejati Kepri telah menerima SPDP Nomor: 16/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022 tanggal 05 Agustus 2022 dan ditindak lanjuti dengan P-17 (I) Jaksa Kejati pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Mudah-mudahan, dengan pelimpahan berkas tahap I ini, penyidik segera melakukan pelimpaham Tahap II agar perkara ini bisa naik ke tahap penuntutan," tambah Nixon.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana penyelundupan Limbah B3 dari luar negeri ke wilayah Kepri pertama kali di laporkan MAKI ke Gakkum KLHK di Jakarta.

Bahkan untuk menguatkan laporannya, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI secara langsung meninjau keberadaan kapal MT Tutuk yang diduga bermuatan limbah beracun di Perairan Batam, tepatnya di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Editor: Yudha