Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Pencapaian Kinerja Kejari Batam di Berbagai Bidang
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 20-10-2022 | 14:28 WIB
MPP-Batam1.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini (kanan) saat mendampingi Anggota Komisioner Komjak di Mall Pelayanan Publik Kota Batam, Rabu (19/10/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, patut berbangga dengan pencapaian kinerja Kejari Batam di berbagai bidang.

Keberhasilan Herlina dalam memimpin Kejari Batam selama 7 bulan terakhir pun mendapat apresiasi dari Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia terkait penegakan hukum di Kota Batam.

"Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Batam dalam bidang penegakan hukum. Atas pencapaian ini, kami meminta Kejari Batam di bawah kepemimpinan Ibu Herlina Setyorini beserta jajaran untuk menjaga integritas dan komitmen agar Kejaksaan RI ke depannya lebih baik lagi," kata Anggota Komjak RI, Resiana Napitupulu SH MH dan Andi Nurwinah SH MH di Kejari Batam, Rabu (19/10/2022).

Resiana mengatakan, peningkatan kinerja yang dicapai Kejari Batam dalam bidang penegakan hukum tidak terlepas dari adanya komitmen dan langkah-langkah konsisten dari Kajari beserta jajarannya.

"Dengan adanya komitmen dan langkah-langkah konsisten serta penataan SDM di Kejari Batam yang sudah berjalan on the track, maka akan tercipta perubahan yang signifikan dalam penegakan hukum," ujarnya.

Dalam kunker tersebut, Resiana pun menjabarkan bahwa Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Komjak, kata dia, memiliki tugas serta wewenang sebagai Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam rangka sebagai Lembaga Pengawasan Eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kunker ke Kejari Batam, merupakan Tindak Lanjut Penanganan atas Laporan Pengaduan Masyarakat dan Pemantauan serta Penilaian Terhadap Organisasi, Tata Kerja, Sarana Pra Sarana di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," ujar Resiana.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini beserta segenap jajarannya sangat menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) RI ke Kejari Batam.

Kunjungan kerja ini, kata Herlina, akan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan ataupun pengaduan masyarakat terhadap Kejari Batam dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum.

"Kunker ini akan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk menyikapi segala laporan atau aduan dari masyarakat terkait penegakan hukum di Kejari Batam," kata Herlina.

Di hadapan awak media, Herlina pun membeberkan beberapa capaian kerja selama 7 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

Dimana, dalam kurun waktu itu Pidsus Kejari Batam berhasil menyelesaikan penyidikan atas dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kota Batam.

"Penyelidikan kedua kasus itu telah rampung. Kedua kasus itu adalah kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bos di SMKN 01 Batam dan kasus dugaan korupsi SIMRS di RSBP Batam," tegas Herlina.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bos di SMKN 01 Batam, kata Herlina lagi, tim penyidik Pidsus telah menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Kedua orang itu, sebut dia, adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 01 Batam berinisial L dan seorang lainnya berinisial M selaku bendahara dana Bos.

"Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bos di SMKN 01, Kepsek dan bendahara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam penyidikan kasus SIMRS, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP Kepri untuk menentukan siapa-siapa saja orang yang bertanggungjawab dalam kasus itu," tutur Herlina.

Masih kata Herlina, selain melakukan penyidikan, saat ini tim pidsus juga tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Cabang Batam, Sei Panas, Kota Batam. Dalam kasus dugaan korupsi itu, nilai kerugian negara di taksir mencapai Rp 2 miliar lebih.

Selain mengungkap kasus korupsi, terang Herlina, bidang pidana khusus (Pidsus) juga telah berhasil membantu Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menyelamatkan aset daerah berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan di Kota Batam Senilai Rp 41,3 miliar.

Kemudian, lanjut Herlina, pencapain lain juga ditorehkan bidang pidana umum (Pidum) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tim pengacara negara telah memberikan bantuan hukum perdata sebanyak 4 perkara, bantuan hukum tata usaha negara sebanyak 1 perkara, bantuan hukum non litigasi sebanyak 34 perkara.

Sementara pencapaian dari Bisanv Pidana Umum (Pidum), diantaranya, pembentukan Rumah Restorative di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batam. Hal ini, menjadikan Kejari Batam sebagai satu-satunya Kejaksaan di Provinsi Kepri yang memiliki Rumah RJ di setiap Kecamatan.

"Setelah membentuk Rumah Restorative, ada 9 perkara berhasil dihentikan penuntutannya oleh Bidang Pidana Umum (Pidum) melalui program Restorative Justice atau penyelesaian perkara diluar persidangan," tambah Herlina.

Bahkan, sambungnya, Kejari Batam saat ini telah memiliki balai rehabilitasi Napza Adhyaksa bagi para penyalah guna narkoba. Keberadaan balai Rehabilitasi ini, lanjut Herlina, merupakan hasil kerjasama antara Kejari Batam dan Pemko Batam.

"Balai rehabilitasi ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," pungkas Herlina.

Editor: Gokli