Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolairud Polda Kepri Ciduk Pemain PMI Ilegal dari Hotel Ramayana Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 19-10-2022 | 11:00 WIB
cpmi_ramayana-ditpolair-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka Endang Susanti bersama 4 CPMI ilegal asal Kualanamu-Medan, usai diamankan Subdit Gakkum Polairud Polda Kepri dari Hotel Ramayana Nagoya, Kota Batam, Senin (17/10/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil menangkap jaringan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Kota Batam.

Pelaku bernama Endang Susanti (46) ditangkap jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Hotel Ramayana, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penegakan hukum terhadap Endang sebagai pelaku penempatan 4 CPMI non prosedural di Hotel Ramayana, Lubuk Baja," ujar Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, Rabu (18/10/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merk Vivo 1727, 11 lembar uang pecahan 20 Ringgit, 6 lembar uang pecahan 100 Ringgit, 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, struk penarikan tunai Bank BRI Rp 500.000 dan kwitansi pembayaran kamar Hotel Ramayana Hotel tertanggal 17 Oktober 2022.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu melakukan penempatan 4 orang CPMI dari Kualanamu-Medan menuju Malaysia melalui Perairan Kepri dengan menerima keuntungan sebesar Rp 3 juta," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Boy menambahkan, dengan adanya tangkapan ini, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak pelanggaran pengiriman CPMI non prosedural di wilayah hukum Polda Kepri.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui infomasi adanya penempatan CPMI agar dapat segera dilaporkan ke pihak berwajib," harapnya.

Editor: Gokli