Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biadab, Pria di Bintan Cabuli Putri Kandung Penyandang Disabilitas Hingga Hamil
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 17-10-2022 | 19:00 WIB
polsek-gunung-kijang1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono pimpin konfrensi pers kasus cabul anak kandung. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang wanita penyandang disabilitas Mawar (nama samaran) digagahi ayah kandungnya hingga hamil 5 bulan. Aksi keji itu dilakukan ayah biadab itu berulang kali, sampai akhirnya dilaporkan istri ke polisi.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono menyampaikan dari pengakuan tersangka, hal ini dilakukan sudah tiga kali. Sejak akhir Maret hingga April 2022, sampai akhirnya Selasa (20/10/2022) korban diketahui sedang hamil.

"Dari pengakuan tersangka ia lakukan sebanyak tiga kali, sampai akhirnya terungkap korban hamil oleh ibunya sendiri atau istri tersangka," papar Sugiono saat pers rilis di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022).

Pertama kali korban diketahui hamil oleh ibunya yang curiga karena korban muntah muntah dan mual. Akhirnya ke Puskesmas Gunung Kijang.

"Nah dari hasil pemeriksaan pihak puskesmas, korban sedang mengandung 5 bulan," kata Sugiono.

Atas hal itu, ibu korban membuat laporan ke Mapolsek Gunung Kijang. Karena curiga anaknya hamil padahal belum memiliki seorang suami.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan, hingga mamanggil ayah korban untuk menjadi saksi. Dari petunjuk hingga barang bukti akhirnya ayah korban kita tetapkan sebagai tersangka," sebut Sugiono.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial HS di kenakan Pasal 6 Hurup B Junto Pasal 15 Hurup A Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Junto Pasal 46 UUD No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekersan Rumah Tangga dengan acaman kurungan 12 tahun.

Editor: Yudha