Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 07-10-2022 | 18:32 WIB
sosialisasi-verifikasi-parp.jpg Honda-Batam
Kegiatan sosialisasi verifikasi faktual Partai Politik peserta pemilu 2024. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri berikan sosialisasi terkait pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (Parpol) di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (7/10/2022).

Plh Ketua KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan, sosialisi merupakan salah satu tahapan menjelang Pemilu 2024 mendatang. Saat ini masuk dalam tahapan verifikasi faktual parpol.

"Sejauh ini sudah ada 24 parpol yang diterima, dari sebelumnya 40 parpol yang mendaftar. Ada 3 parpol yang tidak melakukan pandaftaran ulang dan 16 parpol yang dikembalikan," beber Priyo.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri, Arison membeberkan verifikasi faktual Parpol Pemilu 2024 akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Ada dua hal yang harus diverifikasi yakni pengurus, kantor dan verifikasi keanggotaan Parpol.

"Verifikasi faktual ini hanya berlaku bagi partai non parlemen," kata Arison.

Lebih lanjut Arison menjelaskan syarat minimal jumlah keanggotaan Parpol berbeda-beda disetiap daerah kabupaten dan kota. Untuk Tanjungpinang, jumlah anggota minimal sebanyak 228 orang. Kemudian Kabupaten Tanjung Balai Karimun sebanyak 245 orang, Kabupaten Bintan 166 orang, Kota Batam 1.000 orang, Kabupaten Natuna 83 orang, Kabupaten Anambas 54 orang dan Kabupaten Lingga 102 orang.

"Yang menjadi perhatian faktual yakni kecocokan KTP dengan identitas yang di upload di Sipol. Nanti akan dikonfirmasi, apakah yang bersangkutan itu benar menjadi anggota Parpol," timpal Arison.

Editor: Yudha