Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Kuorum, Hotman Hutapea Batal Jadi Pimpinan DPRD Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 06-08-2012 | 19:09 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Akibat kurang satu dalam agar mencapai kuorum Sidang paripurna, Hotman Hutapea batal menjadi unsur pimpinan DPRD menggantikan Edi Siswoyo, Senin (6/8/2012).


Sedianya, Sidang Paripurna dengan agenda pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat ini, dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai pukul 12.00 WIB lantaran banyak anggota DPRD yang molor hadir. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi dan dihadiri dua unsur pimpinan DPRD Edi Siswoyo dan Iskandarsyah ini juga, terpaksa dilakukan skorsing dua kali 30 menit, akibat jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum, dari 45 anggota DPRD Kepri, dalam pelaksanaan Sidang Paripurna pertama, hanya 23 anggota DPRD sementara 22 anggota DPRD lainnya, saat itu tidak hadir, dengan alasan ada yang izin, tugas di luar kota dan sebagainya.            

Dalam sidang kedua yang dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB, perdebatan sempat meruncing, akibat dua unsur pimpinan DPRD Kepri, Edi Siswoyo dan Iskandarsyah, tidak dapat hadir pada Sidang Paripurna kedua, dengan alasan keduanya sedang sakit. 

Akibatnya, paripurna yang dilaksanakan setelah pencabutan skorsing juga dinyatakan tidak kuorum, karena dari 45 anggota DPRD Kepri, hanya 29 orang yang hadir, atau tidak mencapai dua pertiga (30 orang) dari jumlah anggota Dewan yang hadir.

"Sesuai dengan tata tertib DPRD dalam hal melaksanakan sidang, minimal harus diikuti dua pertiga jumlah anggota DPRD, dan dalam mengambil keputusan harus memenuhi persetujuan minimal 50 persen dari jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik," ujar Nur Syafriadi yang saat itu hanya sendiri memimpin sidang.

Atas, pernyataan tidak kuorumnya kehadiran anggota DPRD dalam sidang itu, sejumlah anggota DPRD sempat memrotes, pernyataan ketua DPRD yang menyatakan tidak menghitung dua anggota unsur pimpinan DPRD, pada absen sidang  pertama, namun tidak hadir pada sidang kedua.

"Interupsi pimpinan, menurut aturan dan sidang-sidang sebelumnya yang kita lakukan, kehadiran anggota pada pembukaan sidang paripurna, selalu dianggap hadir walaupun dalam mengambl keputusan mereka tidak hadir saat mengambil keputusan," kata Jumaga Nadeak dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hal yang sama juga dikatakan, Surya Makmur Nasution dan Hotman Hutapea dari Fraksi Demokrat, dengan meminta berita acara pelaksananaan sidang, serta mempertanyakan pada Ketua DPRD, makna dan arti kehadiran secara fisik anggota DPRD dalam pelaksanaan Sidang Paripurna.

"Agar permasalahan pergantian ini tidak menjadi polemik dan berlarut-larut, kami meminta ketua untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan paripurna ini, mengingat sebelumnya dua anggota DPRD yang merupakan unsur pimpinan sudah hadir," kata Surya Makmur.

Namun atas, pertanyaan itu, Nur Syafriadi tetap bersikukuh, agar sudang ditunda dan dikembalikan kepada Badan Musyawarah agar dapat kembali menjadwal ulang pelaksanaan Sidang Paripurna pergantian unsur pimpinan di DPRD Kepri tersebut.