Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tiga Hukuman Komdis PSSI untuk Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan
Oleh : Redaksi
Rabu | 05-10-2022 | 10:41 WIB
3-hukuman.jpg Honda-Batam
Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing saat jumpa pers terkait tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022). (viva.co.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite Disiplin PSSI resmi memberikan sejumkah hukuman untuk Tim Arema FC. Hal ini akibat insiden Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam.

PSSI langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepak bola.

Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing, menyampaikan Komdis PSSI memutuskan 3 hukuman untuk Arema FC.

Putusan Pertama: Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian jaraknya 210 kilometer dari lokasi.

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin," kata Erwin Tobing, didampingi Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh, Selasa (4/10/2022), demikian dilansir laman PSSI.

Putusan Kedua: Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," tegasnya.

Putusan Ketiga: Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tetapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, junto Pasal 19, junto Pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan," tutupnya.

Editor: Gokli