Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kirim CPMI Ilegal ke Luar Negeri, Guntur Laksana Divonis 32 Bulan
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 04-10-2022 | 11:28 WIB
guntur-laksana.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online di PN Batam pembacaan putusan perkara CPMI ilegal dengan terdakwa Guntur Laksana, Selasa (4/10/2022). (Foto: Paskalis RH0

BATAMTODAY.COM, Batam - Guntur Laksana bin Imam Sentot, gembong penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Pelabuhan Harbour Bay Batam, yang ditangkap di Hotel Pendawa Lima, akhirnya bisa bernapas lega setelah divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Guntur Laksana dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," kata hakim Setyaningsih, saat membacakan amar putusannya melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/10/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Guntur juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Guntur Laksana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan, sebutnya, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengancam nyawa para PMI selama bekerja di luar negeri serta akibat perbuatannya para CPMI (korban) mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah serta perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dikatakan hakim, dalam perkara ini Guntur Laksana telah terbukti melakukan tindak pidana setiap orang secara teroganisir yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi.

"Menyatakan terdakwa Guntur Laksana telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas hakim Setyaningsih.

Atas putusan itu, raut wajah terdakwa Guntur Laksana tampak sumringah di depan layar persidangan. Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan 1 tahun 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa Guntur Laksana dari Rutan Batam.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Tri Yanuarty mengatakan bahwa terdakwa Guntur Laksana harus menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri secara ilegal.

Tri menjelaskan kasus penyelundupan PMI ini berhasil terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan 6 orang calon PMI yang hendak di berangkatkan terdakwa Guntur ke luar negeri melalui pelabuhan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, sekira bulan Juli 2022 lalu.

"Setelah mengamankan para CPMI itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Guntur Laksana di Hotel Pandawa Lima Pelita, Kota Batam yang digunakan sebagai tempat penampungan para calon PMI," terang Jaksa Tri.

Setelah penangkapan itu, sambungnya, diketahui terdakwa Guntur dalam melakukan aksinya tidak memiliki PT yang terdaftar secara khusus untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Pada saat diamankan, para pekerja migran tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan. Adapun dokumen yang dimilik oleh Keenam Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut hanya Paspor, Tiket Kapal Laut Batam-Malaysia dan sertifikat Vaksin Dosis 3.

"Keenam CPMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia hanya menggunakan paspor pelancong atau turis," pungkasnya.

Editor: Gokli