Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mafia Penyelundup 5.200 Karton Rokok Ilegal dan Pencucian Uang Bermarkas di Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 26-09-2022 | 12:36 WIB
winarko-BC.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasubdit Penyidikan DJBC Kementrian Keuangan, Winarko, saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Jumat (23/9/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasubdit Penyidikan DJBC Kementrian Keuangan, Winarko mengatakan jaringan mafia penyelundupan 5.200 karton rokok merek Luffman yang berhasil diungkap Bea dan Cukai bermarkas di Kota Batam.

"Para mafia penyelundupan rokok ilegal yang mengakibatkan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun ini bermarkas di Kota Batam," kata Winarko, di sela-sela konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Jumat (23/9/2022).

Winarko menjelaskan, jaringan mafia ini dalam melakukan aksi penyelundupan ini menggunakan dua nama perusahan. Hal itu diketahui, setelah tim penyidik Bea dan Cukai melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan ribuan karton rokok dan tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan tersebut.

"Saya tegaskan, dalam perkara ini mereka (jaringan mafia) menggunakan dua perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk memuluskan aksi penyelundupan itu. Kedua perusahaan tersebut masing-masing PT PPJ dan PPB," ujar Winarko.

Winarko mengatakan, setelah mengetahui hal itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak pajak ternyata diketahui bahwa kedua perusahaan itu tidak memiliki data kegiatan ekspor - impor.

"Setelah ditelusuri, ternyata benar kedua perusahaan itu hanya mengantongi akta notaris. Namun data ataupun dokumen ekspor-impor tidak ada," jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran itu, kata dia, pihak BC lalu bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga diketahui aliran dana dari kegiatan penyelundupan rokok itu digunakan untuk membuat kapal di salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

"Dalam perkara TPPU, kedua perusahaan itu hanya sebagai modus untuk mengelabuhi petugas. Sebab, tidak ada dokumen sama sekali. Saat penelusuran pihak PPATK menemui ada aliran dana yang ditransfer ke luar negeri menggunakan lima rekening," tegasnya.

Masih kata Winarko, perkara penyelundupan dan TPPU yang merugian negara hampir Rp 1 triliun, Bea dan Cukai berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin.

"Selain barang bukti kapal, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp 2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain," terang Winarko.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Akibat perbuatannya, La Hardi alias Ardi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.

Editor: Gokli