Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WNA Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Sistem ETLE Bakal Dikenakan Sanksi Maksimal
Oleh : Putra Gema
Kamis | 22-09-2022 | 13:28 WIB
sanksi-maksimal.jpg Honda-Batam
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditlantas Polda Kepulauan Riau bekerjasama dengan Imigrasi Batam untuk menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan dalam berkendara.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan kerja sama antara Ditlantas Polda Kepri dan Imigrasi Batam ini untuk menyukseskan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Batam.

"Jadi nantinya jika ada WNA yang melakukan pelanggaran dalam berkendara dan tertangkap di sistem ETLE, maka bisa langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Yulianto di Mapolda Kepri, Kamis (22/9/2022).

Lanjut Yulianto, nantinya para WNA yang tertangkap sistem ETLE melakukan pelanggaran dalam berkendara akan dikenakan sanksi maksimal di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Untuk WNA akan kita kenakan sanksi maksimal. Hal ini kita lakukan untuk meminimalisir pelanggaran dalam berkendara yang dapat menyebabkan laka lantas," tegasnya.

Ia mengungkapkan, terhitung hari ini pihaknya sudah mulai melaksanakan sosialisasi ETLE hingga 30 hari ke depan. "Sistem ini sudah terintegrasi secara nasional dan nantinya para pelanggar WNA dan WNI akan diberikan informasi melalui aplikasi ETLE Nasional," tutupnya.

Editor: Gokli