Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jenderal Djoko Dicopot dari Jabatannya sebagai Gubernur Akpol
Oleh : surya
Sabtu | 04-08-2012 | 13:49 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mabes Polri menonaktifkan Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi simulator mengemudi R2 dan R4. Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap Rp 2 miliar. 


Polri sebelumnya juga menonaktifkan Waka Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legiman terkait kasus yang sama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, Sabtu (4/8/2012) mengatakan, Irjen Djoko Susilo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah. Penonaktifkan tersebut seiring telah dijadikanya Irjen Djoko sebagai tersangka oleh KPK.

"Irjen DS sudah ada penggantinya. Adapun pengganti Irjen Djoko Susilo yakni Wakil Gubernur Akpol Brigjen Bambang Usadi," kata Anang di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi simulator mengemudi tahun anggaran 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Wakorlantas non aktif Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),  Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang yang diduga menggelembungkan nilai proyek, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto selaku pemenang tender dan juga diduga menggelembungkan nilai proyek.

Sementara itu, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek driving simulator R2 dan R4 di dua Rumah Tahanan Rutan pada Jumat tengah malam (3/8).

"Benar, empat tersangka ditahan, tiga tersangka ditahan di Rutan Korps Brimob dan satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim," kata Boy.

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan yang bertindak sebagai ketua panitia lelang simulator, dan Kompol Legimo yang merupakan bendahara lelang.

Satu orang tersangka lain, Budi Susanto ditahan Rutan Bareskrim.

Sementara tersangka Sukotjo S Bambang menjadi tahanan Rutan Kebon Waru, Bandung, atas perkara yang terpisah.

Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), AKBP Teddy Rismawan, ketua panitia lelang simulator dan Kompol Legimo, bendahara lelang ditahan di Rutan Korps Brimob, sementara Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek ditahan Rutan Bareskrim.