Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Hari Ini, Ditlantas Polda Kepri Sosialisasikan ETLE di 3 Titik Kota Batam
Oleh : Putra Gema
Kamis | 22-09-2022 | 13:08 WIB
Kombes-Try.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau mulai memberlakukan masa sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 3 titik Kota Batam.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan pelaksanaan masa percobaan ETLE di Kota Batam ini berlangsung mulai hari ini, Kamis (22/9/2022), hingga 30 hari ke depan.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, untuk sementara terdapat tiga titik ETLE yang akan mengawasi pelanggaran-pelanggaran para pengguna jalan. "Tiga lokasi ini terdapat di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katomso," kata Kombes Yulianto di Mapolda Kepri, Kamis (22/9/2022).

Lanjut Yulianto, untuk tahapan sosialisasi ini, masyarakat yang terkena pelanggaran akan diberi informasi pelanggaran yang dilakukan melalui aplikasi ETLE Nasional.

"Nantinya untuk pelanggar akan diberikan informasi melalui aplikasi ETLE Nasional. Tidak hanya itu, ke depannya jika sudah tahapan sosialisasi selesai, maka setiap pelanggar juga akan diberikan surat tilang yang langsung diantarkan ke alamat kendaraan," ujarnya.

Ditegaskannya, jika para pelanggar ke depannya tidak mengindahkan surat tilang yang sudah diantarkan, maka akan dikenakan sanksi pemblokiran pajak kendaraannya. "Kami harapkan sekali masyarakat yang ada di wilayah Polda Kepri tidak usah takut, kalau kita tertib pasti tidak akan terjaring ETLE. Yang penting ikuti aturan yang ada," tutupnya.

Editor: Gokli