Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tewaskan Seorang Pekerja

Hampir Dua Bulan, Perkara Laka Kerja di PT Citra Shipyard Belum Sampai ke Pengadilan
Oleh : Aldy
Selasa | 20-09-2022 | 12:36 WIB
sepatu-RM.jpg Honda-Batam
Sepatu korban RM di lokasi kejadian (PT Citra Shipyard). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja, RM (28), di PT Citra Shipyard, Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (27/7/2022), hingga saat ini belum sampai ke pengadilan.

Hal ini diketahui, belum adanya register perkara laka kerja yang dipublikasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat diakses pada Senin (19/9/2022).

Hampir dua bulan berlalu, pihak yang harus bertanggungjawab akan hilangnya nyawa seorang pekerja, belum juga sampai ke meja hijau. Bahkan, Polisi maupun PPNS Wasnaker Kepri, yang menangani perkara ini belum juga mengumumkan siapa tersangka atau siapa yang dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa RM.

Penyidik UPT Wasnaker Provinsi Kepri di Batam, Yudi mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan pemanggilan kepada pihak perusahaan, dalam hal ini perusahaan yang dimaksud adalah subcontraktor di PT Citra Shipyard, tempat korban bernaung, yaitu PT Sinar Cendana (SC).

"Kami akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada pihak PT SC, kalau tidak ada halang Senin atau Selasa depan kita lakukan pemanggilan," kata Yudi, Selasa (20/9/2022).

PPNS Wasnaker Kepri ini menjelaskan, selain terkait masalah teknis, kendala yang dialami, sehingga sedikit melambatnya proses penyelidikan, karena adanya kegiatan atau kesibukan lain di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri di Batam.

"Kita lagi banyak kegiatan, kan bukan Citra saja yang kita urusan, di samping itu, personel kita juga terbatas," ujar Yudi.

Disinggung terkait perkara ini akan sampai ke pengadilan atau tidak, Yudi menyebutkan, melihat seperti apa perkembangan dari hasil penyelidikan pada PT Sinar Cendana pekan depan. "Kita menunggu juga dari pimpinan, yang jelas pihak perusahaan sudah melakukan kewajiban terhadap korban dan keluarga korban. Kita tunggu nanti hasil pemanggilan dan keterangan yang diperoleh dari PT SC, pekan depan kita kabarin," tutu Yudi.

Editor: Gokli