Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 15-09-2022 | 08:05 WIB
A-BARANG-ILEGAL-BC-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Kapal kayu dan barang muatan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Dengan kapal BC 20007 milik Bea Cukai, kapal kayu tersebut berhasil ditindak di wilayah perairan batu ampar pada Kamis (8/9/2022) lalu.

Adapun muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Rizki Baidillah menjelaskan, kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut, pada Rabu (7/9/2022) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada kapal kayu memuat barang yang diduga akan dibawa keluar daru Batam tanpa dokumen kepabeanan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut," ungkap Rizki, dalam keterangan resminya, Rabu (14/9/2022).

Di hari yang sama, tepat pada pukul 23.37 WIB, Satgas Patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari Pelabuhan Magcobar Batu Ampar, dengan sigap langsung menuju lokasi.

Berselang sekitar 1,5 jam, tepatnya pada pukul 01.00 WIB, kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 anak buah kapal (ABK).

"Adapun muatan kapal berisi barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," terang Rizki.

Rizki Baidillah melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.

"Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp 450.460.000. pada pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang," jelasnya.

Rizki menambahkan, dugaan pelanggaran sementara, kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17/2006 Tentang Kepabeanan.

"Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik," pungkasnya.

Editor: Dardani