Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Resmi Lengserkan Suharso Monoarfa, Berbalik Arah Akui Mardiono sebagai Plt Ketum PPP
Oleh : Redaksi
Minggu | 11-09-2022 | 17:35 WIB
mardiono_ppp_b.jpg Honda-Batam
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kemenkum HAM telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono. Dengan demikian, pemerintah mengakui bahwa Plt Ketua Umum PPP adalah Mardiono. Bukan lagi Suharso Monoarfa.

Adapun petikan surat keputusan itu, dimana pengesahan H Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat.

Surat Kemenkum HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022. Ditandatangani langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Dalam surat tersebut, Kemenkum HAM menyatakan bahwa Mardiono menjadi Plt Ketum PPP periode 2020-2025. Surat tersebut diteken Yasonna per tanggal 9 September 2022.

Sementara itu kubu Suharso Monoarfa yang dilengserkan melawan balik. Mereka telah menyiapkan pengacara sekaligus berkirim surat kepada Menteri Hukum dan Ham terkait proses pergantian Ketua Umum PPP yang dinilai tidak sah.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono meyakini Suharso Monoarfa berjiwa besar setelah melepaskan jabatan Ketua Umum PPP.

"Saya yakin beliau (Suharso) akan berjiwa besar dan akan bergandeng tangan dengan kami semua sampai Pemilu 2024," kata Maediono, Sabtu (10/9/2022).

Mardiono mengatakan Suharso Monoarfa merupakan tokoh PPP, mentor sekaligus guru politik untuk semua kader partai itu.

"Kami akan selalu menghormati dan memberikan penghargaan yang besar atas jasanya kepada PPP," ungkapnya.

Ketua DPP DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menambahkan, PPP akan segera mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (12/9/2022). Hal tersebut bakal dilakukan PPP usai Muhammad Mardiono resmi sebagai ketua umum.

"Kemungkinan hari Senin baru kita menghadap ke KPU dan menyampaikan perubahan susunan kepengurusan khususnya pengangkatan Plt ketum Muhamad Mardiono," kata Awiek.

PPP bakal menyambangi KPU dan Bawaslu apabila Surat Keputusan (SK) Kemenkumham sudah resmi diubah. Data partai yang berada di KPU nantinya akan mengikuti hasil perubahan SK Menkumham.

"Maka pada prinsipnya SK Menkumham sudah terbit sesuai dengan undang-undang pemilu bahwa KPU merujuk pada SK Menkumham terbaru terhadap keputusan partai politik," tuturnya.

Editor: Surya