Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Bisakah Disebut Wartawan Jika Menerima Amplop?
Oleh : Opini
Kamis | 08-09-2022 | 11:20 WIB
junjreng.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

Oleh: Nibras Adilah Ramadhaniah Ruseva

Salah satu fenomena yang tidak pernah luntur dari dunia jurnalistik di Indonesia adalah fenomena amplop. Kian meresahkan beberapa pihak terutama masyarakat. Namun sebenarnya, seperti apa bentuk fenomena ini?

Dalam beberapa kejadian, saat di lapangan seorang wartawan yang mewawancarai narasumber diminta pihak tersebut untuk memberitakan narasumber dengan berbagai macam imbalan. Imbalan ini tidak hanya diartikan sebagai uang, namun berbagai macam bentuk termasuk barang. Imbalan inilah dalam dunia jurnalistik disebut dengan 'amplop'.

Ketika wartawan menerima imbalan tersebut, maka pastinya ia akan memberitakan apa yang dikehendaki oleh narasumber, sebagai bentuk balasan atas imbalan tersebut. Tentu dalam pemberitaan yang dibuat wartawan tersebut, perlu dipertanyakan apakah berita tersebut benar adanya sesuai fakta dan aktual.

Secara tidak langsung, pemberitaan tersebut hanya didapat oleh narasumber tanpa mempertimbangkan beberapa pihak, bisa saja hanya buatan narasumber belaka yang hanya menguntungkannya. Atau praktek amplop ini dapat dilakukan oleh salah satu pihak untuk menjatuhkan salah satu pihak tanpa tahu kebenaran dari informasi yang disampaikan oleh suatu pihak.

Dalam kondisi tersebut wartawan yang sudah jelas legalitasnya tidak jarang juga menerima tawaran amplop yang disuguhkan. Dari segi kesejahtraan wartawan yang tidak seberapa, maka beberapa narasumber menganggap bahwa fenomena ini lazim saja. Beberapa wartawan yang menerima amplop ini beralasan bahwa hal tersebut adalah salah satu bentuk pemberian atau rezeki.

Pada saat ini, kebebasan pers memberikan kebebasan untuk media-media. Namun di lain sisi hal ini menjadi boomerang pada berita yang dihasilkan wartawan. Hal ini jugalah yang dimanfaatkan oleh oknum, baik itu perseorangan atau kelompok.

Ketika ada pemberitaan mereka mengatasnamakan dari pihak wartawan ataupun pers dengan berbekal id card atau bahkan surat namun identitas fisik berupa id card dan surat tersebut belum menunjukkan bahwasannya mereka adalah wartawan asli yang sudah terdaftar di perusahaan pers yang memang kredibel.

Mereka para wartawan gadungan ini biasa disebut wartawan bodrex. Wartawan bodrex yang tidak jelas asal muasal mereka dari perusahaan pers mana, dan jikalaupun mereka dinaungi oleh suatu perusahaan, perusahaan tersebut juga tidak terdaftar pada dewan pers. Meraka memanfaatkan situasi untuk memeras narasumbernya.

Mereka mendatangi suatu tempat seperti mendatangi beberapa kantor, perusahaan, isntansi, dsb. Kemudian mengatasnamakan pers dan meminta narasumbernya untuk diwawancarai. Tetapi apa yang diwawancarai tidak mengacu pada substansi kejurnalistikan. Melainkan seolah mengorek setiap kemungkinan adanya kesalahan yang narasumber lakukan untuk bisa dijadikan ancaman pemberitaan.

Hal ini tentu sudah pasti akan menjadi jebakan para wartawan bodrex agar narasaumber mau memberikan sejumlah uang yang bisa cukup fantastis sebagai uang tutup mulut.

Terkait fenomena amplop sudah sangat jelas mencederai pers. Wartawan Indonesia mempunyai payung hukum sendiri dan dalam menjalankan profesinya mereka harus berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Dan fenomena amplop ini tentu sudah melanggar kode etik jurnalistik pasal 2 yaitu wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, kemudian melanggar pasal 6 yaitu wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Dewan pers sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia juga mengawasi jalannya pers demi kelangsungan pers di Indonesia. Maka dari itu sudah seharusnya memberikan sanksi bagi wartawan yang terlibat fenomena amplop ini oleh dewan pers. Kemudian sebagai perusahaan pers sudah seharusnya berkewajiban meningkatkan kesejahtraan para wartawannya.

Penulis adalah Mahasiswi Universitas Andalas