Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pelangsir Solar Subsidi Jual ke Penampung di Bawah Harga Industri
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 06-09-2022 | 16:57 WIB
tsk-pelansir-solar1.jpg Honda-Batam
Tersangka TH, pelangsir solar subsidi yang berhasil ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka TH, pelangsir solar subsidi yang berhasil ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Sagulung menjual hasil kejahatannya ke penadah di bawah harga solar industri.

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap TH pada 1 September 2022 ketika sedang melakukan aksinya di salah satu SPBU kawasan Sagulung, Batam.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan tersangka ketika dimintai keterangan, TH berhasil meraup keuntungan dari hasil penjualan solar subsidi kepada penadah Sidabutar (DPO).

"Solar subsidi itu dijual ke gudang milik Sidabutar yang saat ini DPO. Dijual dengan harga di bawah Solar Industri," kata Nugroho, Selasa (6/9/2022).

Dari hasil penindakan itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit mobil, 9 struk pembelian BBM solar subsidi, 630 liter solar subsidi, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000.

"Tersangka TH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar," tutupnya.

Editor: Yudha