Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Pelangsir Solar Subsidi di Batam, Begini Modusnya
Oleh : Putra Gema
Selasa | 06-09-2022 | 11:52 WIB
main-solar-kena.jpg Honda-Batam
Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan (tengah) saat meliris pengungkapan kasus pelansir solar subsidi di Batam, Selasa (6/9/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil menciduk pelaku pelangsir solar subsidi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, pengungkapan kasus pelangsiran solar ini terkuak ketika pihaknya mendapati informasi adanya dugaan tindakan pelangsiran solar di salah satu SPBU Kawasan Sagulung pada 1 September 2022 lalu.

"Tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka inisial TH di Kawasan Ruko Aji Bisnis Centre Sagulung," kata AKBP Nugroho, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan, tindakan pelangsiran solar subsidi tersebut telah dilakukan TH sebanyak 6 kali di 6 SPBU berbeda di Kota Batam.

Lanjut Nugroho, dalam kasus ini, TH berperan sebagai supir yang melakukan pelangsiran solar subsidi di beberapa SPBU. Untuk melancarkan aksinya, TH menggunakan 12 kartu Brizzi edisi lama yang telah dipalsukan.

Berdasarkan keterangan tersangka TH, solar subsidi tersebut dijual kepada satu orang pelangsir solar di Kawasan Batuaji bernama Sidabutar (DPO).

"Jadi dalam kasus ini kami dapati modus baru, di mana tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan untuk melakukan pengisian solar subsidi. Lalu tersangka TH melangsir solar itu ke mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU, dan kedua mobil yang diparkirkan tersebut telah dimodifikasi tangkinya," jelasnya.

Dalam penindakan itu, Subdit IV Ditreskrimsus berhasil mengamankan tiga unit mobil, 9 struk pembelian BBM solar subsidi, 630 liter solar subsidi, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000.

"Tersangka TH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli