Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suka Duka Pengusaha Kayu Olahan di Karimun

Legal Ataupun Ilegal Tetap Setor ke Oknum Aparat
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Kamis | 02-08-2012 | 18:18 WIB
kayu_olahan_ilegal.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

KARIMUN, batamtoday - Menjadi seorang pengusaha kayu olahan, ternyata gampang-gampang susah. Pasalnya, aparat penegak hukum tetap memandang usaha yang digelutinya bersentuhan dengan hukum. Atau dengan kata lain, usahanya itu tetap dianggap ilegal. Sehingga usaha tersebut memang harus ilegal untuk menutup setoran kepada pihak terkait.


Kepada batamtoday, Kamis (2/8/2012), salah seorang pekerja CV Telaga Waru yang bergerak di bidang furniture dan galangan kapal di Desa Pangke, mengungkapkan, bahwa usaha yang dilakoni 'bos'nya, Joko Burhan, itu merupakan kedok belaka.

Kenyataannya, usaha tersebut bergerak di bidang perdagangan kayu yang diperoleh dari hasil ilegal loging.

Kayu tersebut, katanya lagi, berasal dari Desa Serapung dan Desa Tebun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Meranti. Sedangkan ukurannya bervariasi, mulai dari gelondongan sampai ukuran tertentu.

"Biasanya kapal yang membawanya itu kapal kayu dengan bobot kayu 100 ton, pak," terangnya

Adapun proses bongkar muat kayu tersebut, dilaksanakan di saat air laut sedang pasang. Dan itupun dilakukan pada malam hari.

"Setoran wajib bos saya itu Rp38 juta per bulan. Termasuklah oknum Polda, Polres dan Lanal. Belum lagi yang sifatnya urgent, mau atau tidak harus dilayani," ungkapnya.

Ditambahkan, pernah satu kali bosnya itu terlambat memberikan setoran, maka pada saat bongkar muat berlangsung, Tim Buser Polres Karimun dengan sigap melakukan penyergapan. Untungnya, Joko segera memberikan upeti kepada komandan buser saat itu, sehingga pekerjaan bongkar muat dapat berjalan kembali.

"Makanya kalau kapal masuk, kami bekerjanya seperti dikejar setan pak, kami berusaha agar isi kapal cepat habis. Jadi kalau kapal kosong yang merapat bisa dijadikan alibi sebagai kapal yang hendak reparasi," terangnya mengakhiri. (Bersambung)