Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tangkap 2 Tersangka Pengedar Kokain di Pulau Letung Anambas
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 26-08-2022 | 16:54 WIB
kapolresta-barelang12.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 1.106 gram narkotika jenis kokain di Pulau Letung, Kabupaten Anambas. Diduga kuat, kokain ini merupakan bagian dari kokain yang hanyut di Perairan Anambas beberapa waktu lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan, dalam kasus ini Tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkotika jenis kokain di Pulau Letung, Anambas, Rabu (10/8/2022) lalu.

"Pengungkapan ini berawal ketika tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga membawa narkotika yang hendak di antar ke sebuah kamar hotel di daerah Batam," kata Nugroho, Jumat (26/8/2022).

Lanjut Nugroho, pada saat hendak diamankan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Dari TKP tim menemukan 2 paket kecil narkotika yang diduga berjenis kokain dan 1 unit ponsel yang tersimpan di dasboard motor.

"Dari ponsel itu tim menemukan informasi adanya beberapa paket besar narkotika jenis kokain yang masih berada di Pulau Letung, Kabupaten Anambas, yang hendak dijual," ujarnya.

Mendalami informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman dan melakukan penggalian berbagai informasi.

Pada 10 Agustus 2022, tim melakukan penyelidikan di Pulau Letung Kabupaten Anambas. Pada pukul 18.30 WIB, didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis kokain di kamar hotel Tino nomor 201.

Tepat pukul 20.25 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang persis dengan informasi naik ke lantai 2 memasuki kamar 201 hotel Tino. Pada saat diamankan, laki-laki yang dikemudian diketahui berinisial ER sedang membawa 1 paket besar narkotika diduga jenis kokain yang dibawa dengan cara dijinjing," ungkapnya.

Dari tersangka ER didapatkan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari DD dan EA. Selain itu diketahui juga masih ada beberapa paket lainnya yang masih disimpan oleh DD dan EA.

Tidak berselang lama, Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil menangkap EA di rumahnya yang terletak di salah satu wilayah Pulau Letung.

"Dari keterangan EA, ia lari ke gunung Letung bersama DD untuk melarikan diri. Tapi karena tidak tahan hanya makan kelapa muda, maka ia seorang diri turun ke rumahnya dan berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Barelang," jelas Nogroho.

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik menambahkan, diduga kuat bahwa kokain yang didapati ini merupakan salah satu paket kokain yang turut hanyut di pesisir Pulau Anambas.

"Diduga kuat begitu, mungkin saja si DD (ditetapkan DPO) menemukannya di bibir pantai dan tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Lalu ia berusaha melakukan penjualan hingga ke Kota Batam," kata Lulik.

Hingga saat ini, tim masih terus melakukan pendalaman untuk mencari sisa narkotika jenis kokain yang dibawa oleh DD (DPO).

Atas perbuatan tersebut, dua pelaku berinisial EA dan ER dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal mati atau seumur hidup atau paling singkat 10 tahun dan 6 tahun penjara.

Editor: Yudha