Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satlantas Polres Karimun Musnahkan 250 Knalpot Racing Hasil Penindakan Sepanjang 2022
Oleh : Freddy
Jumat | 26-08-2022 | 16:20 WIB
pemusnahan-knalpot-racing1.jpg Honda-Batam
Kegiatan pemusnahan ratusan knalpot racing oleh Polres Karimun. (Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Lantas (Satlantas) Polres Karimun melakukan pemusnahan 250 buah knalpot racing/knalpot brong hasil penindakan terhadap 250 kendaraan bermotor roda dua sepanjang tahun 2022 ini, Jumat (26/8/2022).

"Dari hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun tahun 2022, telah kami amankan sebanyak 1.213 kendaraan, 250 kendaraan diantaranya menggunakan knalpot racing/knalpot brong," kata Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi, didampingi Kasat Lantas AKP Eko Aprianto dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung dalam konferensi pers.

Wakapolres menyebutkan, penindakan tersebut sesuai dengan ketentuan: Ssetiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Kita mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot racing/knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum karena berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas," ujarnya.

Selain itu, Ia juga berpesan kepada pemilik toko sparepart sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.

"Gunakanlah knalpot standart yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara," imbau Wakapolres.

Sementara, Kasatlantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto menyampaikan apabila ke depan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajarannya akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut sesuai dengan amanat undang-undang lalu lintas No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun," tutup Eko.

Editor: Yudha