Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Siswi SMP, Pemuda di Sagulung Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 20-08-2022 | 11:16 WIB
tukang-cabul.jpg Honda-Batam
FS (switer orange) setelah saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sagulung. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - FS (18), warga Kecamatan Sagulung terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung. Anak baru gede ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah mencabuli siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial PA (14).

Perbutan pencabulan yang dilakukan FS, terjadi pada Minggu (31/7/2022) lalu, setelah keduanya menonton pertunjukan kesenian tradisional Kuda Lumping.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menuturkan korban dan pelaku baru pertama kali kenalan melalui media sosial Facebook. Korban tinggal di Nongsa dan pelaku di wilayah Sagulung.

"Usai nonton kesenian tradisional, pelaku ajak korban jalan-jalan ke Sagulung dan melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di lapangan kosong Sei Lekop," ujar Ananta, Sabtu (20/8/2022).

Usai melakukan pencabulan, korban meminta pelaku untuk mengantarkan dirinya ke rumah di wilayah Nongsa dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB. "Pelaku antar korban namun diturunkan begitu saja di Kampung Aceh, Mukakuning," jelas Ananta.

Korban yang kebingungan ditinggalkan begitu saja di tengah malam, lantas menghubungi keluarganya. "Dari situlah keluarga interogasi dan mendapati kalau korban sudah cabuli pelaku," katanya.

Tidak terima anaknya dicabuli, orangtua pelaku melaporkan ke Mapolsek Sagulung. "Mulanya pelaku sudah diamankan keluarga Korban. Keluarga korban tidak mau ambil tindakan sendiri sehingga serahkan ke kami," ujarnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Hasmir, mengimbau kepada masyarakat agar selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah bergaul dan supaya tidak menjadi korban pencabulan atau tindak pidana lainya.

"Di mana pun anak berada sebaiknya orang tua harus mengontrol semua kegiatan anaknya. Agar terhindal dari hal-hal negatif yang bertentangan dengan hukum," imbaunya.

Atas perbuatannya itu, FS dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman 5 - 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Editor: Gokli