Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Pasir Darat di Kepri Melonjak Tajam, Menteri Bahlil Diminta Segera Pulihkan Izin Perusahaan Galian C
Oleh : Irawan
Kamis | 18-08-2022 | 14:08 WIB
haripinto_tanuwidjaja_b.jpg Honda-Batam
Senator Haripinto Tanuwidjaja, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Haripinto Tanuwidjaja, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengatakan, pembangunan di Kepri dan Batam terancam berhenti, karena kelangkaan dan mahalnya harga pasir darat.

Hal ini akibat kebijakan sepihak dan sewenang-wenang Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang menutup izin galian C beberapa waktu lalu.

"Perusahaan tambang di Kepri yang sudah punya IUP, sudah bayar pajak dan sudah menyampaikan laporan ke Dinas ESDM Provinsi, tapi tidak bisa berproduksi karena diberhentikan Menteri Investasi. Akibatnya, pembangunan dan konstruksi terancam berhenti," kata Haripinto, Kamis (18/8/2022).

Haripinto meminta agar Bahlil Lahadalia segera memulihkan izin perusahaan tambang yang tengah mengantongi izin galian C agar bisa berproduksi, karena perusahaan yang dibekukan tidak memiliki masalah.

"Saya harap izinnya segera dipulihkan. Kalau yang tidak punya izin, melanggar tindak pidana lingkungan atau nggak bayar pajak, wajar kalau dihentikan. Ini perusahaan yang sudah berjalan, bayar pajak dan menyampaikan laporan ke Dinas ESDM harus segera dipulihkan. Mungkin Dinas ESDM provinsinya tidak menyampaikan laporan ke pusat, sehingga ikut diberhentikan," katanya.

Pada prinsipnya, Haripinto mendukung kebijakan penertiban izin tambang, termasuk izin galian C, pasir darat. Namun, karena kebijakan tersebut, tidak teliti, maka mengakibatkan jadi blunder, serta mengancam pembangunan di Kepri dan Batam.

"Dia betul (Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, red) mau menata ulang, tapi kan tidak diteliti. Jangan begitu main cabut saja. Sekarang harga pasir darat di Kepri melonjak tajam," ujar Haripinto.

"Mau menyelesaikan masalah, justru membuat masalah baru, dan jadi blunder. Mengurus izinnya saja sudah susah, tapi sewenang-sewenang kebijakannya," imbuhnya.

Akibat kebijakan ini, kata Anggota Komite IV DPD RI, harga pasir di Kepri dan Batam menjadi mahal. Untuk kebutuhan pasir darat di Kepri dan Batam, saat ini harus didatangkan dari Jambi dan Malaysia.

"Saya tanya perusahan redimix, produksi jadi berhenti, di toko-toko bangunan juga kosong. Kata mereka, kita kesulitan pasir, harus datangkan dari luar provinsi seperti Jambi dan impor dari Malaysia, sehingga tidak berproduksi dulu. Kalau pakai pasir ilegal, tidak berani, meski banyak tawaran," ungkapnya.

Penghetian ijin galian C ini, kata Haripinto, tidak hanya merugikan perusahaan redimix atau mengancam pembangunan di Kepri dan Batam, juga menyengsarakan masyarakat.

"Masyarakat kan juga mau membangun rumahnya seperti plester rumah, karena harga pasirnya mahal, akibatnya masyarakat tidak bisa memplester rumahnya. Kita minta izinnya segera dipulihkan," tegas Senator asal Kepri ini.

Seperti diketahui, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji bakal memulihkan sebanyak 75-80 izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dicabut izinnya karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Bahlil membeberkan dari 2078 IUP yang masuk dalam daftar pencabutan izin pemerintah, setidaknya sebanyak 2065 izin yang sudah resmi tercabut.

Angka tersebut setidaknya telah mencapai 98,4% atau setara dengan total area pertambangan seluas 3,17 juta hektar.

"Kami berikan satu ruang bagi teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut untuk melakukan keberatan, dari keberatan yang sudah masuk sebesar 700 lebih kami sudah verifikasi tahap pertama dari 200 IUP pertama yang kami umumkan itu kurang lebih 75 sampai 80 izin yang akan kami pulihkan kembali," ujar Bahlil dalam acara konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Adapun proses pemulihan izin tambang sekitar 75-80 IUP sendiri ditargetkan dapat selesai akhir Agustus. Sementara proses pemulihan dimulai pada Senin 15 Agustus 2022 lalu.

Editor: Surya