Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Timsus Masih Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 09-08-2022 | 19:16 WIB
kapolri162.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Polisi Sistyo Sigit Prabowo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolri Jenderal Polisi Sistyo Sigit Prabowo mengatakan, Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif pembunuhan Brigadir J. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait motif penembakan tersebut," ujar Kapolri yang disiarkan secara live di akun instagram @divisihumaspolri, Selasa (9/8/2022) malam.

Lanjut Listyo, pengungkapan secara cepat, transparan dan terbuka ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga marwah Polri. Selain itu, juga karena hal ini telah ramai diperbincangkan dan menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo.

Ia mengungkapkan, saat ini Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Rutan Brimob dan akan menjalani beberapa kali pemeriksaan lanjutan.

"Saya minta kepada semua tim yang berkerja dalam kasus ini agar secepatnya menuntaskan ini agar perkara ini dapat segera disidangkan," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, Irjen FS dijerat dengan pasal 340 subsider pasar 338 JO Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan disiarkan secara langsung di akun instagram @divisihumaspolri.

"Timsus telah tetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo saat konfrensi pers, Selasa (9/8/2022).

Editor: Yudha