Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DOB Lahir Demi Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua
Oleh : Opini
Sabtu | 06-08-2022 | 09:54 WIB
A-ilustrasi-separatisme-papua218.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Papua bagian dari NKRI. (Foto: Ist)

Oleh Felicia Bunai

PEMEKARAN Daerah Otonomi baru (DOB) di bumi cendrawasih telah disahkan. Visi dan misinya adalah terwujudnya pemekaran keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keinginan ini menjadi mimpi besar bagi seluruh masyarakat Papua. Harapan itu terutama agar masyarakat dapat lebih sejahtera dan hidup makmur.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, John Wempi Wetipo mengajak berbagai elemen masyarakat maupun para tokoh di Papua Pegunungan untuk menyambut pembentukan DOB dengan baik.

Menurutnya, pada kesempatan itu juga terjadi penandatanganan surat pernyataan pinjam pakai dan hibah dana, ASN oleh para bupati wilayah adat Mepagoo atau Papua Tengah kepada pemerintah pusat, serta penyerahan tanah hak wilayah adat, penyerahan aset Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua.

Kemudian, anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Papua, Mesakh Mirin mengatakan pengesahan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua untuk mendapatkan kesejahteraan.

DOB di Papua akan mendatangkan pembangunan yang merata. Harapannya provinsi baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua. Selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit.

Undang-undang pasal 76 ayat 1 berbunyi : "Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten atau kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang."

Dari undang-undang tersebutlah yang merupakan cikal bakal dari tercetusnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Papua yang akhirnya Presiden resmi mengesahkan 3 provinsi baru. Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022.

Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.

Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP.

Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.

Setelah disahkahkan, daerah otonom baru Papua terbagi atas 3 provinsi yang terdiri dari Papua Tengah yaitu wilayah kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiayi, Intan Jaya dan Kabupaten Deiya Papua Tengah berbatasan dengan sejumlah wilayah.

Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih; sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Nduga, Tolikara, dan Kabupaten Asmat.

Lalu, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi, Papua Barat. Provinsi Papua Tengah beribu kota di Kabupaten Nabire.

Lalu Provinsi Papua Pegunungan juga berasal dari sejumlah wilayah di Papua yang meliputi Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. Di sebelah Utara, Papua Pegunungan berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, Jayapura, dan Kabupaten Keerom.

Di sebelah Timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Di bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika.

Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan di Kabupaten Jayawijaya. Sementara, provinsi terakhir yaitu provinsi Provinsi Papua Selatan berasal dari sejumlah wilayah di Papua, meliputi Kabupaten Marauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Asmat.

Provinsi Papua Selatan berbatasan dengan sejumlah wilayah. Di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nduga, Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang, sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini.

Kemudian sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru. Ibu Kota Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Marauke.

Dengan diberlakukannya DOB, masyarakat Papua memiliki peluang emas untuk berdaulat diatas tanah sendiri dan dapat bangkit untuk membangun diri sendiri di tanah kejayaan Papua tersebut terutama berkaitan dengan pembangunan.

Selain itu juga, DOB juga dapat menjadi pendorong agar kesejahteraan masyarakat Papua dapat dicapai dalam waktu cepat. Kebijakan DOB juga untuk memperpendek jangkauan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memotong kemahalan dan menyelesaikan kesulitan akses pelayanan publik dari Kabupaten ke tingkat Provinsi. Kebijakan ini untuk menjamin pemerataan kesejahteraan dan pembangunan Papua dengan mempertimbangkan kondisi geografis.*

Penulis adalah pengamat Papua