Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terindikasi Rugikan Negara Rp 11,6 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Bintan Naik ke Penyidikan
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 04-08-2022 | 11:16 WIB
jembatan-tanah-merah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Asintel Kejati Kepri, Dr Lambok MJ Sidabutar bersama Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, saat merilis hasil penyelidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan, Rabu (3/8/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejati Kepri meningkatkan status penyelikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan pada tahun 2018-2019 ke penyidikan. Kasus ini terindikasi merugikan negara sebesar Rp 11,6 miliar. Jembatan Tanah Merah ini diketahui merupakan proyek BP Kawasan Bintan.

"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya yang selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Kepri," jelas Asintel Kejati Kepri, Dr Lambok MJ Sidabutar, Rabu (3/8/2022) saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang.

Asintel mengatakan, pada tahun 2018 terdapat Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan sepanjang 20 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,66 miliar dengan penyedia jasa yaitu PT BFG dan konsultan pengawas CV DS dengan masa kerja selama 150 hari kalender.

"Dalam pelaksanaannya PT BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga pada tanggal 14 Desember 2018, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real yaitu Progress Pekerjaan sebesar 35,35 % dan realisasi pembayaran sebesar Rp 3.523.000.000, dengan alasan PT BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, project manager dan site manager serta tidak dapat mendatangkan alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama," jelas Lambok.

Pada tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp 7,5 miliar dan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa yaitu CV BML dengan nilai kontrak Rp 7.395.000.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender dan konsultan pengawas CV PPC dengan nilai kontrak sebesar Rp 249.000.000. Bahwa pada pelaksanaannya yaitu pada tanggal 05 November 2019, PPK, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa berdasarkan Rapat Evaluasi Pekerjaan telah menemukan adanya permasalahan teknis yaitu:

1. Adanya perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan design perencanaan awal.

2. Telah terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah yang disebabkan oleh karakteristik tanah yang lunak.

3. Ternyata berdasarkan hasil boring lapisan tanah lunak setebal 12 - 18 meter.

Meskipun para pihak tersebut sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100% terhadap progress pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2019.

Oleh karena adanya permasalahan teknis tersebut dan tidak ada perbaikan atau reviu terhadap hasil pekerjaan dari CV BML sehingga mengakibatkan terjadi gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada 2 buah abudmen jembatan dan tiang pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah sehingga jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali (tidak fungsional).

Terhadap fakta-fakta tersebut telah dilakukan penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR di Bandung pada tahun 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut:

1. Material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6 - 10 meter sementara pada As Built Drawing tidak terlihat adanya. perbaikan tanah dasar yang dilakukan

2. Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut.

3. Terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah disebabkan oleh keruntuhan daya dukung akibat penurunan tanah dasar saat dilakukan penimbunan disisi dalam oprit ditambah dengan gaya lateral akibat penimbunan.

Asintel menambahkan, pihak konsultan perencana kegiatan tersebut berdasarkan Pulbaketdata menjadi Konsultas Pengawas untuk Lanjutan Kegiatan Tahun 2019, pihak Penyedia Jasa Kegiatan Tahun 2018 dan 2019 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak serta PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan.

"Dari hasil pemeriksaan dalam proyek tersebut telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang disebabkan oleh karena Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar dalam melakukan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa. Dari pengerjaan tersebut telah terdapat indikasi kerugian negara Rp 11.663.260.722," tutupnya.

Editor: Gokli