Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Tunjungan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 Sudah P21
Oleh : Asyari
Kamis | 04-08-2022 | 10:08 WIB
rilis-korupsi.jpg Honda-Batam
Asintel Kejati Kepri, Dr Lambok MJ Sidabutar bersama Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, saat merilis penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015, Rabu (3/8/2022). (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyatakan berkas perkara dugaan korupsi tunjungan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar, sudah lengkap atau P21.

Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr Lambok MJ Sidabutar, didampingi Kasi Penkum Nixon Andreas Lubis, saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Lambok, berkas perkara dugaan korupsi tersebut dinyatakan P21 setelah syarat formil maupun materil sudah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara dugaan korupsi ini, 5 orang ditetapkan tersangka, masing-masing RA, IS (mantan Bupati Natuna), HC (mantan Ketua DPRD Natuna), S (mantan Sekda Natuna) dan M (mantan Sekwan DPRD Natuna).

"Pada tahap II nanti, kami akan pertimbangkan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak," ungkap Lambok.

Dalam melakukan penahanan terhadap tersangka, kata Lambok, penuntut umum harus mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif. "Kita tidak boleh tergesa-gesa, karena penahanan ada batas waktu sesuai dengan KUHAP," ujarnya.

Editor: Gokli