Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Peyelundupan PMI ke Malaysia

Terdakwa Yuslan Akui Kapalnya Tenggelam di Perairan Malaysia, Sebabkan 7 PMI Meninggal
Oleh : Paskal Rh
Senin | 01-08-2022 | 14:40 WIB
sidang_yuslan_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Persidangan terdakdwa uslan bin Abdullah, pelaku Penyelundupan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PN Batam (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yuslan bin Abdullah, pelaku Penyelundupan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengaku kapal yang digunakan untuk membawa para PMI tenggelam di perairan Malaysia adalah miliknya. Dalam peristiwa kecelakaan laut ini, 7 orang meninggal dunia.

"Kapal pembawa PMI yang tenggelam di perairan Malaysia itu merupakan kapal milik saya," kata terdakwa Yuslan saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/8/2022).

Yuslan menjelaskan, untuk memberangkatkan para PMI itu, dirinya tidak bekerja sendirian. Ia bekerja sama dengan M Halim (DPO) selaku perekrut calon PMI dan Hakim selaku pemilik tempat penampungan PMI sebelum di berangkatkan ke Malaysia.

"Dalam melakukan pekerjaan ini, saya mendapat keuntungan Rp 2 juta dari masing-masing calon PMI," terang Yuslan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Halimatussakdiah didampingi Jelly Saputra dan Edi Sameaputty.

Proses pemberangkatan para PMI, kata dia, berawal ketika dirinya ditelpon Halim yang mengatakan akan mengirim 11 orang calon PMI ilegal dari Batam ke Pulau Terong untuk ditempatkan dirumah M Hakim (DPO).

Selanjutnya, kata Yuslan, ke -11 calon PMI ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal (Boat) miliknya yang dinahkodai oleh Rafsandhani dan M Sharil.

"Untuk membawa para PMI ke Malaysia, M Sharil diupah Rp 1,5 juta dan Rafsandhani (Tekong Kapal) mendapat upah Rp 2,5 juta untuk sekali pemberangkatan," terang terdakwa Yuslan melalui video teleconference dari Rutan Batam.

Yuslan pun menceritakan, pada awal pemberangkatan tidak terjadi masalah. Namun keesokan harinya, ia mendapatkan kabar bahwa kapal miliknya yang membawa 7 PMI tenggelam di perairan Malaysia.

"Awal berangkat sih aman-aman saja. Namun keesokan harinya, saya mendapat kabar kalau kapal itu tenggelam di perairan Malaysia," ungkapnya.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang dalam surat dakwaan, peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut PMI yang sempat menggemparkan warga Kepulauan Riau, khususnya Warga Batam itu terjadi sekira bulan April 2022 lalu.

Dalam peristiwa itu, kata dia, 7 PMI meninggal dunia. Sementara 4 lainnya berhasil diselamatkan.

Para korban yang meninggal dunia itu dapat diketahui berdasarkan Surat Keterangan No.0354/Kons-JB/IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Baru-Malaysia.

"Surat yang diterbitkan pihak KBRI di Johor-Malaysia tersebut berisi Surat Keterangan Kematian 7 (tujuh) Warga Negara Indonesia korban kecelakaan laut di Perairan Besar Pontian, Johor pada tanggal 17 Januari 2022," ujarnya.

Dedi menjelaskan, adapun nama-nama 11 orang PMI yang diberangkatkan Yuslan Abdullah ke Malaysia melalui jalur yang tidak resmi/ilegal tersebut, antara lain,

1. Wulan Sari (meninggal dunia)

2. Elma Febriani (meninggal dunia)

3. Ratna Erna Sari (meninggal dunia)

4. Wader (meninggal dunia)

5. Anipah

6. Azirah

7. Mila Brisinka (meninggal dunia)

8. Yuli Yatin (Meninggal Dunia)

9. Rosdiana

10. Kasiyah (meninggal dunia) dan

11. Wahyuni.

"Atas perbuatannya, terdakwa Yuslan dijerat dengan Pasal 7 Ayat (2) Jo Pasal 4 Jo Pasal 16 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.

Editor: Surya