Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Judi Togel Marak di Batam, MUI Tegaskan Negara tak Izinkan Perjudian dalam Bentuk Apapun
Oleh : Aldy
Minggu | 31-07-2022 | 16:04 WIB
ketua_mui_batam_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua MUI kota Batam KH. Lukman Rifai S.Ag (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya Perjudian Togel atau lebih dikenal judi Siji di kota Batam, Judi dengan metode tebak angka tersebut telah menjamur di kota Batam, dan seakan tidak tersentuh oleh hukum. Hal ini membuat Majlis Ulama Indonesia (MUI) kota Batam angkat bicara.

Ketua MUI kota Batam KH. Lukman Rifai S.Ag menegaskan, segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumnya Haram.

Hal ini sebagaimana diatur dalam fatwa MUI tanggal 3 Oktober 2007. Terlebih saat ini perjudian tebak angka atau lebih dikenal dengan istilah Siji yang diputar pada hari Sabtu, Minggu dan hari Rabu untuk undian (Singapura) sudah sangat marak di seluruh penjuru kota Batam.

"Hal itu sudah diatur dalam Fatwa MUI. Dengan demikian sebagai konsekuensinya bagi umat islam, uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak, itu tetap haram," tegas Lukman Rifai, Sabtu (30/7/2022) malam.

Lukman Rifai menjelaskan, keberadaan judi togel atau Siji, tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan Fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia, akan tetapi kegiatan perjudian juga bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahwa negara tidak mengizinkan perjudian dalam bentuk apapun. Maka semua pihak (siapapun) wajib tunduk dan menegakkan hukum dan perundan-undangan tentang hal tersebut yang berlaku di negeri ini," jelas Lukman Rifai.

Sebelumnya, legislator yang membidangi hukum di Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, meminta Polisi untuk segera melakukan penertiban. Sebab, penyakit masyarakat yang satu ini tak akan berhenti jika tak dibawa ke rana hukum untuk memberikan efek jera.

"Kami di Komisi I, mendorong pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian, agar bisa menertibkan kegiatan perjudian yang sangat merugikan masyarakat, karena apapun ceritanya, judi togel itu hanya iming-iming, masyarakat semakin susah karena perjudian itu," tegas Utusan Sarumaha, saat ditemui di ruangannya, Rabu (27/7/2022).

Untuk itu, Politisi Partai Hanura ini meminta kepada pihak kepolisian, agar betul-betul bisa menertibkan kegiatan judi togel yang semakin marak di Batam. Sehingga masyarakat tidak termindset dengan iming-iming, hadiah yang menggiurkan.

"Selain sudah meresahkan kebanyakan emak-emak, kegiatan ini juga tidak ada manfaatnya terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD)," pungkas yang pernah menjadi praktisi hukum di Batam.

Editor: Surya