Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS 2018-2020 di SMKN 1 Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 28-07-2022 | 10:56 WIB
Aji-SP1.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dalam waktu dekat akan mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi Dana BOS tahun 2018-2020 di SMKN 1 Batam.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah BPKP Perwakilan Kepri menerbitkan hasil audit terhadap bendahara SMKN 1 Batam, yang dilakukan beberapa hari lalu.

"Baru kemarin bendahara SMKN 1 Batam diuadit BPKP, kita tunggu hasilnya, lalu kita umumkan tersangkanya," tegas Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Kamis (27/7/2022).

Dijelaskan Aji Satrio, proses penanganan perkara yang mereka lakukan, sudah melalui tahapan ekspos bersama BPKP Perwakilan Kepri, memeriksa saksi-saksi, seperti penyedia buku, ATK dan pihak SMKN 1 Batam.

"Terkait berapa orang tersangka, nanti kita sampaikan," ujarnya.

Adapun modus penyelewengan dana BOS tahun 2018-2020 di SMKN 1 Batam, hampir sama atau mirip dengan kasus korupsi di SMAN 1 Batam yang saat ini sudah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Modusnya hampir sama atau mirip, yakni memanipulasi anggaran belanja (mark up anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif," tambahnya.

Aji Satrio menegaskan, Kejari Batam tak akan tutup mata dengan kasus-kasus korupsi, baik yang merugikan keuangan daerah maupun negara. "Yang main-main dengan keuangan negara, kita sikat habis," pungkasnya.

Editor: Gokli