Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Sosialisasi Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice di Karimun
Oleh : Freddy
Rabu | 27-07-2022 | 19:24 WIB
RJ-Kajati-karimun1.jpg Honda-Batam
Kajati Kepri Gerry Yasid sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Kepri, Gerry Yasid melakukan kunjungan kerja ke Tanjungbalai Karimun, Rabu (27/7/2022).

Kajati Kepri bersilaturahmi dan sosialisasi terkait penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.

Dalam pemaparannya, Kajati Kepri menyampaikan bahwa penegakan hukum harus berbanding lurus dengan arah kebijakan negara. Belakangan ini cukup banyak kasus-kasus kecil yang ditangani penegak hukum dan kondisi ini membuat Kejaksaan Agung menjadi risih.

"Untuk itu maka kita coba polakan kasus-kasus kecil yang tuntutan hukumnya di bawah 5 tahun dan baru sekali pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut. Maka perkara tersebut tidak perlu sampai ke persidangan. Penyelesaian perkara dilakukan di luar persidangan dan inilah yang disebut Restorative justice (RJ) atau dengan kata lain kedua pihak yang berperkara dipertemukan di luar persidangan untuk didamaikan," terangnya.

Namun menurutnya, hal terpenting dalam proses restorative justice harus ada sejumlah persyaratan, antara lain adanya keterlibatan tokoh masyarakat sebagai pertimbangan terhadap perkara yang akan diputuskan.

"Mungkin saja dari pandangan tokoh masyarakat tersebut perkaranya mengandung nilai moral yang sangat tercela, maka proses restorative justice tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.

Kajati mengungkapkan, tujuan dari restorative justice, salah satunya untuk menghilangkan stigma narapidana dari diri seseorang, untuk menghilangkan kesan bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta yang terpenting bagaimana membangun kondisi perdamaian antara kedua belah pihak sehingga tidak ada bekas perkara di dalam diri mereka.

"Jaksa dalam 14 hari harus bisa membuat kajian dan kalau bisa langsung diusulkan ke kajati dan selanjutnya diusulkan ke Kejagung," tutup Gerry Yasid.

Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena Kelurahan Sungai Lakam Timur telah ditunjuk sebagai kampung restorative justice.

"Mudah-mudahan dengan kehadiran bapak Kajati Kepri yang merupakan penggagas restorative justice tentunya akan menambah wawasan dan penyegaran bagi kita semua terkait dengan restorative justice ini," ujar Rafiq.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Kepri menyaksikan upaya perdamaian antara Muhammad Pani (korban) dengan Herman bin Yatiman (tersangka) yang disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.

Editor: Yudha